SORONG, PBD- Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat menegaskan kalau berbicara soal permasalahan bukan menjadi tanggung jawab sepihak melainkan dibutuhkan kerjasama semua pihak. Penegasan tersebut disampaikan Pj Wali Kota Sorong usai mengikuti jalanya Sosialisasi Instruksi Walikota Sorong Nomor 100.3.4.3/70/2023 tentang pelaksanaan kegiatan pembersihan lingkungan, di gedung Lambert Jitmau, Jumat (17/11/23).
Kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menghadirkan sejumlah pelaku usaha di wilayah Kota Sorong.
“Selaku pemerintah kami ingin menegaskan kepada semua pelaku usaha di Kota Sorong termasuk BUMD BUMN agar dapat bersama-sama memperhatikan kebersihan lingkungan tempat dimana kita berkerja,” ujar Septinus Lobat.
Septinus mengungkapkan, kalau Kota Sorong adalah tempat keluar masuk barang dan manusia sehingga menjadi padat penduduk yang pastinya akan lari ke permasalahan sampah.
“Upaya kedepan kami pemerintah akan tambah kontener-kontener yang nantinya akan kita letakkan di beberapa titik untuk tempat pembuangan sementara,” bebernya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dengan tarifnya masing-masing.
“Nah, dengan Perda itulaha maka pembayaran retribusi sampah akan langsung dibayar dan masuk ke kas daerah atas nama Bank Papua atas nama Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong melalui keterangan pelayanan persampahan,” tandasnya.
Jelasnya, mengapa perlu disarankan bayar langsung ke kas daerah agar menambah sebab mengantisipasi setoran ke perorang. Ditambahkannya, permasalahan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah semata, tapi menjadi tanggung jawab semua pihak.
Turut hadir dalam sosialisasi Plt Sekda Kota Sorong Ruddy R Laku berserta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong Andarias Adi. (Mewa)
Komentar