Pj Wali Kota Sebut Kota Sorong Perlu Miliki Rumah Sakit Jiwa

SORONG,- Berdasarkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan jiwa pasal 52 ayat 2 tentang pemerintahan wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa, maka pemerintah kota sorong akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Papua Barat Daya untuk mengupayakan adanya Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kota Sorong.

Hal diatas disampaikan langsung Pj Wali Kota, George Yarangga, melihat dari kasus Wage salah satu ODGJ yang meninggal akibat dibakar warga atas tuduhan penculikan anak.

“Nanti secara teknis beberapa dinas terkait akan dibicarakan bersama, karena kita di Sorong tidak biasa menangani ODGJ, tapi akan dikirim ke Jayapura karena kami belum punya rumah sakit,” ucap Pj Wali Kota, Rabu (25/1/23).

Pemkot sorong, dalam hal ini dinas sosial akan coba melakukan pendekatan semacam studi banding ke Provinsi Papua, tepatnya di Kota Jayapura. Hal itu perlu dilakukan oleh Provinsi Papua Barat Daya yang menjadi Provinsi baru.

“kemarin bicara eks rumah sakit kampung baru jadi rumah sakit rujukan, maka pemkot sorong khususnya dinas terkait akan melakukan koordinasi terkait dengan penanganan orang dalam gangguan jiwa yang sudah cukup banyak di Kota Sorong”, tutupnya. (Mewa)

Komentar