SORONG,- Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat diduga melakukan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang cetakan tahun anggaran 2017 lalu, dan belum ditemukan titik terangnya hingga saat ini.
Hal tersebut membuat Dewan pimpinan cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Sorong, melakukan aksi demonstrasi di halaman kejaksaan negeri Sorong, Kamis siang (2/6/22).
Kepala Kejari Sorong, Erwin Hamonangan Sarangi, terlihat menerima segala aspirasi mahasiswa, dan berjanji akan menindak lanjuti perkara dugaan korupsi ATK pada Pemkot Sorong secara bersama-sama.
“Tidak ada kata untuk tidak ya, kita usut bersama-sama,” tandasnya.
Adapun beberapa poin tuntutan yang diberikan kepada kepala KEJARI Kota Sorong sebagai berikut :
1. Mendesak Kepala KEJARI Kota Sorong untuk segera melakukan penetapan tersangka terhadap oknum-oknum yang di duga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran ATK di lingkungan pemerintah Kota Sorong
2. Mendesak Kepala KEJARI Kota Sorong untuk dapat melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran yang di duga tidak di pertanggung jawabkan serta di duga sarat dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Sorong di antaranya:
a. Pinjaman anggaran sebesar Rp200.000.000.000 (Dua ratus miliar rupiah) yang di tanda tangani di salah satu bank papua, wilayah jayapura papua
b. Pembangunan Pasar Modern Kota Sorong
c. Pembangunan Stadion Bewella Kota Sorong
c. Proyek Reklamasi di kampung baru Kota Sorong
Adapun Dasar Hukumnya sebagai berikut :
1. Kitap Undangan-Undangan Hukum Pidana ( KUHP) yang berada pada Buku kedua tentang kejahatan Bab XXIV tentang Penggelapan (Lembaran Negara Nomor 127 Tahun 1958, Tambahan Lembaga Negara 1660 ).
2. Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi (Lembaga Negara Nomor 140 Tahun 1999, Tambahan lembaran Negara Nomor 3874).
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Lembaran Neagara Nomor 134 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Neagara Nomor 4150).
4. Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Dikatakan ketua DPC GMNI Kota Sorong, Angki Dimara. Dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan ATK dan Barang cetakan tahun anggaran 2017, di lingkungan Pemkot Sorong. Mereka meminta agar pihak kejaksaan beserta jajarannya dapat menuntaskan perkara tersebut. Pasalnya belum diketahui titik terang dan penetapan tersangka hingga saat ini.
Tak hanya itu, Angki mengatakan belum lama ini mereka mendapatkan informasi pada salah satu media, bahwasanya disampaikan oleh kepala KEJARI Kota Sorong melalui salah satu Kasubsi Penyidikan yang mengatakan. Sebanyak 20 orang saksi telah di mintai keterangan terkait perkara pengadaan ATK, dan barang cetakan tahun anggaran 2017 sebesar Rp8.000.000.000, (Delapan miliar rupiah) di BPKAD Kota sorong.
“Besar harapan kami kepada KEJARI Kota Sorong untuk segera menuntaskan masalah dugaan korupsi di kota sorong, semoga tuhan yang maha kuasa melindungi kita dalam menjalankan segala tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara demi mencapai tujuan dan cita-cita Negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Fatrab)
Komentar