Pengembangan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Papua Barat

Prof Eko Sugiharto, tim ahli dari UGM yang bergabung secara virtual juga memberikan arahan agar memberikan penilaian terarah pada dokumen. Masing-masing penilai harus mencermati bab dan memberikan penilaian berdasarkan keahlian masing-masing dan teliti.

Kepala Departemen Hubungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan Gritje Fonataba menyatakan bahwa, pengembangan terhadap fasilitas perkebunan dan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan bagian dari komitmen ANJ sebagai investor dalam pengembangan unit usahanya yang ada di Papua Barat. Tentu dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek lingkungan serta dampak yang ditimbulkan.

“Sidang Andal terhadap dokumen lingkungan ini penting bagi pengembangan terhadap fasilitas perkebunan termasuk pabrik kelapa sawit PMP, karena hasilnya nanti untuk melengkapi dokumen Andal yang telah kami miliki sebelumnya. Tentu dengan penilaian dari tim ahli serta masukan, saran masyarakat,” kata Gritje Fonataba.

Rapat komisi dilaksanakan sebagai sebagai salah satu syarat seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 43 ayat 1 Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.

Pasal 43 ayat 2, Perusahaan wajib melakukan perubahan terhadap Izin Lingkungan karena memenuhi kriteria berupa perubahan sarana usaha dan/ atau kegiatan dan ada usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam izin lingkungan. (Oke/*Humas)

Komentar