Komnas PA : Anak Almarhum Anggota Brimob Bisa Dijadikan Saksi Kunci

SORONG,- Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas Pa), Arist Merdeka Sirait, telah tiba di Kota Sorong, maksud dari kedatangannya yakni untuk mengklarifikasi kasus kematian dari Brigpol Yohanes Fernando Siahaan agar keluarga dan anak dari korban tersebut mendapatkan keadilan.

“Saya kesini untuk berkoordinasi dengan pihak polres Sorong khususnya penyidik terkait dengan dugaan bunuh diri dari Brigpol Yohanes Fernando Siahaan pada tahun 2018, yang tentunya merugikan keluarga korban terlebih lagi anaknya yang pada saat itu masih berusia 6 tahun sebagi saksi kunci,” ujar Sirait.

Sirait menganggap bahwa kasus ini mandek karena kurangnya bukti-bukti yang dari Saksi yang ditumpukan kepada anak korban berinisial H yang pada saat itu masih berusia 6 tahun, namun hal yang membuat keluarga korban cukup puas yaitu pada tahun 2021 kedua pelaku ditempatkan sebagai tersangka.

“Sungguh menggembirakan bahwa pada tanggal (20/8/21) kedua pelaku telah dinyatakan sebagai tersangka dan kami pun baru mengetahuinya pada saat kunjungan ke polres untuk melakukan koordinasi kami pun diterima baik oleh Kapolres kemudian dilanjutkan dengan Kasat Reskrim dan lalu disampikan pada kami kalau kasus ini sudah sampai pada P19 yang telah dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.

Sampai saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Kejaksaan yang kemudian telah meneliti serta merekomendasikan ketentuan-ketentuan informasi yang masih diperlukan oleh jaksa penuntut nantinya ditetapkan sebagai status hukum P21.

“Kami telah mengunjungi Kejari Sorong dalam hal Kasipidum ternyata pihak Kejari telah meminta pihak kepolisian untuk melengkapi kesaksian dari seorang anak yang saat ini telah berusia 8 tahun karena memerlukan bukti-bukti secara kronologi bahwa anak ini bisa menjadi saksi kunci,” ungkap Ketua Komnas Pa.

Namun anak korban sampai saat ini masih mengalami trauma yang cukup mendalam, hal tersebut membuatnya tidak siap untuk datang ke kota Sorong apalagi kalau sampai bertemu langsung dengan sang ibu maupun keluarga dari pihak sang ibu.

“Jadi kehadiran saya disini untuk mengklarifikasi bahwa ada seorang anak yang kehilangan orangtuanya tetapi proses hukumnya masih kurang jelas, sangat disayangkan kasus kematian sudah dari tahun 2018,” tegasnya.

Namun Ketua Komnas Pa ini cukup memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka dengan tuduhan melakukan pelanggaran pasal 338 Kuhp dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, Ayah Korban, Hulman Siahaan, menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah melakukan penyidikan sampai telah ditetapkannya tersangka, namun pihak keluarga terus meminta agar kasus ini cepat terselesaikan dengan bertindak sesuai hukum yang setimpal dengan perbuatan.

“Kami minta kepada Kapolri dan Pak Presiden agar tolong menindak lanjuti kematian dari seorang anak negara yang telah terbunuh tapi pelakunya belum diapa-apain,” ungkap Siahaan.

Sehingga Pihak keluarga terus berharap kepada pihak yang berwajib agar secepatnya menuntaskan kasus ini karena sudah cukup lama, dan hal yang mendasari keluarga yakni adanya pembunuhan sesuai dengan hasil otopsi yang menyatakan bahwa korban dibunuh. (Mewa)

Baca juga : https://sorongnews.com/berikut-alasan-26-pengacara-peradi-dampingi-janda-brimob-yang-dituding-membunuh-suaminya/

___

Komentar