Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Swasta di Raja Ampat

SORONG, PBD – Pemerintah pusat resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6/25), bersama sejumlah menteri terkait.

Turut hadir dalam pengumuman tersebut yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan IUP ini merupakan bagian dari langkah penertiban kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya alam yang telah menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak awal tahun

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujar Prasetyo dalam keterangan resminya.

Diakuinya, Pemerintah menyebutkan bahwa keputusan ini juga merupakan bentuk respons terhadap aspirasi dan kekhawatiran masyarakat, khususnya warga Papua Barat Daya dan para pegiat media sosial, yang menyoroti potensi kerusakan lingkungan di wilayah konservasi dunia tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan informasi dan masukan kepada pemerintah, terutama para pegiat media sosial yang menunjukkan kepedulian,” terangnya.

Dijelaskan pula bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memimpin rapat terbatas di Istana, khusus membahas masalah pertambangan di Raja Ampat, dan memberikan instruksi langsung kepada para menteri untuk segera mengambil langkah konkrit.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” tegasnya.

Dipaparkannya, Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar tetap kritis dan bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, serta aktif mengawal proses perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup di Tanah Papua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, adapun empat perusahaan yang dicabut izinnya oleh Pemerintah yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham. (Jharu)

Komentar