SORONG,- Pemerintah Provinsi Papua Barat, melalui sekretariat daerah dan biro hukum, mengelar bimbingan teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat, pada salah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat, Senin (30/5/22).
Dalam sambutannya Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melalui Asisten II bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kota Sorong, Tamrin Tajuddin, sekaligus membuka acara bimbingan teknis jaringan dokumentasi dan informasi hukum kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat 2022, mengatakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum, secara lengkap, akurat, bahkan mudah serta cepat maka perlu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik.
Menurutnya karena hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik, dalam satu jaringan merupakan bagian yang tak terpisahkan, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat, atas dokumentasi dan informasi hukum yang dibutuhkan.
Dikatakan Tamrin, perlu adanya kerjasama dalam membangun pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat tersebar pada instansi pemerintah dan instansi lainnya. Pasalnya JDIH sangat diharapkan untuk mampu menjadi sumber hukum di Provinsi Papua Barat, yang mana dapat mengumpulkan dan mengelola seluruh dokumen serta informasi hukum, berupa undang-undang yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
“Saudara-saudara yang saat ini memperoleh kepercayaan untuk, bertugas pada satuan kerja perangkat daerah yang mengurusi bidang hukum, kalian dituntut untuk mampu menangani dan mengelola berbagai dokumen serta, informasi hukum oleh sebab itu melalui bimbingan teknis JDIH ini, saudara-saudara diharapkan mampu mengelola database menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu ditambahkan oleh sub koordinator digitalisasi dokumen hukum. Diden Prian Utama, Ia mengatakan sebenarnya pemerintah hanya menginginkan adanya google hukum Indonesia, yang mana seluruh dokumen-dokumen hukum yang berada di Indonesia secara cepat, mudah dan praktis ditemukan dalam Google hukum Indonesia yang akan digalakkan kedepannya.
Jika dilihat dalam Pemerintah Provinsi (Penprov) Diden mengatakan, sebagian besar anggotanya dari kementerian hingga lembaga, kabupaten/kota, diwajibkan untuk memiliki satu aplikasi yang dapat terintegrasi ke portal nasional, hal tersebut dilakukan agar memudahkan pencarian database dengan mudah, cepat dan praktis.
“Sebenarnya untuk piagam integrasi itu, bagi mereka yang sudah mempunyai sebuah website JDIH dan sudah terintegrasi data-data mereka ke portal nasional, jadi kalau pemerintah mengalahkan satu data Indonesia itu, berarti satu data dokumen hukum yang ada di JDIH yang mengintegrasikan seluruh dokumen yang sudah dikeluarkan oleh seluruh instansi yang menjadi anggota JDIH,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut di lanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh narasumber yang berkompeten pada bidang jaringan dokumentasi dan informasi hukum. (Fatrab)
Komentar