Pagu DBH Migas Tahun 2024 Terjun Bebas, Ini Tanggapan Kepala BPKAD Papua Barat Daya

SORONG, PBD – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad dalam rapat bersama kepala daerah se Papua Barat Daya di Kota Sorong, Senin (6/11/23) mengatakan bahwa PAGU Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk provinsi Papua Barat Daya tahun 2024 turun drastis.

Hal ini dibenarkan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya Harjito. Ia mengatakan, transfer Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) Otsus tahun 2024 untuk Provinsi Papua Barat Daya mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Dijelaskannya, tahun 2024 Provinsi Papua Barat Daya mendapatkan alokasi DBH Migas sebesar Rp 181 miliar lebih, dimana Rp 7 miliar merupakan alokasi Migas Reguler. Sedangkan total DBH Migas Otsus sebesar Rp 174.389.005.000, dengan rincian untuk minyak bumi sebesar Rp 160.300.472.000 dan gas bumi sebesar Rp 14.088.533.000.

“Untuk alokasi DBH Migas Otsus tahun 2024, Provinsi Papua Barat Daya mengalami penurunan yang sangat drastis. Yaitu hampir 59 persen minusnya dibanding dengan tahun 2023,” ungkap Harjito.

Dirincikannya, sesuai PAGU anggaran pembagian DBH Migas Otsus tahun 2024 yang telah dibagikan, dimana Kabupaten Sorong sebagai daerah penghasil mendapatkan pembagian 40 persen. Yakni untuk minyak bumi sebesar Rp 64.120.188.800 dan gas bumi Rp 5.635.413.200. Sedangkan untuk Provinsi mendapatkan pembagian 30 persen, dimana minyak bumi Rp 48.090.141.600 dan gas bumi Rp 4.226.559.900.

Sedangkan untuk 4 kabupaten dan 1 kota yang lainnya sebagai daerah penopang, sambungnya, masing-masing yakni Kota Sorong, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten Tambrauw mendapatkan alokasi yang sama sebesar 6 persen. Dengan rincian untuk minyak bumi sebesar Rp 9.618.028.320 dan gas bumi Rp 845.311.980.

“Kenapa terjadi penurunan, sejak kita menerima informasi dari Kementerian Keuangan terkait dengan besaran migas otsus kita langsung komunikasi dengan DJPK dan menanyakan terkait dengan penurunan yang signifikan. DJPK menyampaikan bahwa-perhitungan PNBP tahun ini dihitung secara mandiri,” ujarnya.

Lanjut Harjito, tahun 2023 alokasi yang diterima Provinsi Papua Barat Daya merupakan anggaran split dari Provinsi Papua Barat. Yang mana perhitungannya masih satu yaitu PNBP yang dipakai adalah PNBP Papua Barat. Sedangkan untuk tahun 2024, alokasi yang diterima Provinsi Papua Barat Daya sudah menggunakan PNPB mandiri dan terpisah perhitungannya dari Provinsi Papua Barat.

“Kita tetap akan minta keterangan dari Kementerian Keuangan terhadap pembagian ini, karena penurunannya cukup drastis. Kita juga akan segera pertemuan dengan SKK migas terkait dengan lifting minyak kita, kenapa penurunannya seperti itu. Apakah memang salah hitung atau produksi kita menurun, atau bagaimana kita membutuhkan jawaban yang pasti,” tegas Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat Daya.

Kemudian lanjutnya, untuk total DBH Migas Otsus triwulan IV tahun 2023 dengan rincian untuk minyak bumi Rp 36.027.772.000 dan gas bumi sebesar Rp 153.845.411.600.

Untuk triwulan IV, katanya, jatah provinsi mendapat alokasi sebesar 30 persen. Dengan rincian minyak bumi Rp 10.808.331.600 dan gas bumi Rp 46.153.623.480.

Selanjutnya untuk Kabupaten Sorong sebagai daerah penghasil mendapatkan alokasi 40 persen, dimana minyak bumi Rp 14.411.108.800 dan gas bumi Rp 61.538.164.640.

Sedangkan untuk Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw serta Kabupaten Sorong Selatan mendapatkan alokasi yang sama yaitu 6 persen. Dimana masing-masing untuk minyak bumi mendapat alokasi Rp 2.161.666.320 dan gas bumi sebesar Rp 9.230.724.696.

“Pj Gubernur Papua Barat Daya mengambil keputusan yaitu untuk kabupaten penopang atau selain daerah penghasil itu mendapatkan alokasi yang sama, meski secara kenyataannya jumlah penduduk berbeda,” tutup Harjito.

Ia berharap dengan turunnya alokasi DBH Migas pada tahun 2024 tidak menyurutkan semangat Pemda kota kabupaten untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (Oke)

___

Komentar