Modus Jadi Penumpang, Pria 39 Tahun di Sorong Begal Tukang Ojek

KABUPATEN SORONG, PBD – Jajaran Polres Sorong berhasil mengamankan pelaku begal tukang ojek di Kabupaten Sorong berinisial FAU (39).

Hal ini disampaikan Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Selasa (30/5/23).

____ ____ ____ ____

“Pada hari Senin (29/5/23), tim Resmob Malawili Polres Sorong telah berkoordinasi dengan tim Resmob Polresta Sorong Kota dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polresta Sorong Kota. Kemudian, tim Resmob Malawili Polres Sorong mengambil pelaku beserta barang bukti dan membawa ke Mako Poires Sorong untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, dalam keterangannya, Selasa (30/5/23).

Dikatakannya bahwa, sebelumnya, pada Sabtu (27/5/23) lalu, korban yang merupakan tukang ojek berniat mengantar penumpang (pelaku) dari depan Kantor Capil Kota Sorong dengan tujuan SP 3 Kabupaten Sorong.

Sambungnya, setelah sampai ditujuan, pelaku meminta korban untuk berhenti dan pada saat berhenti, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan kayu.

“Pelaku meminta korban untuk berhenti dan pada saat korban berhenti, terduga pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan kayu, sehingga korban terjatuh, lalu pelaku langsung membawa sepeda motor Yamaha M3 warna biru dan meninggalkan korban,” terangnya.

Disebutkannya bahwa, pelaku berkeinginan menguasai kendaraan korban hingga mencari keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor yang menjadi target dari pelaku.

“Pelaku ingin menguasai kendaraan korban dengan cara merampasnya, sehingga pelaku melakukan penganiayaan dan pelaku ingin mencari keuntungan dari hasil sepeda motor itu apabila laku terjual nantinya,” sebutnya.

Tak hanya itu, dibeberkannya bahwa, pelaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan biaya untuk keperluan sehari-hari.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, FAU (39) dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga pendalaman hingga pengembangan terkait dengan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. (Jharu)

Komentar

News Feed