SORONG, PBD – Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan 1 orang pelaku tindak pembegalan tukang ojek di depan SMP Negeri 6 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (19/6/25).
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana dalam keterangan persnya mengatakan bahwa usai mendapatkan laporan aksi pembegalan pihak kepolisian kemudian melakukan pengajaran terhadap pelaku.
Diketahui ada dua orang yaitu DN dan MT yang melakukan penganiayaan terhadap korban tukang ojek bernama Achmad Saefudin.
“Kejadian terjadi sekitar pukul 08.00 Waktu Indonesia Timur di mana korban usai mengantarkan penumpang di depan SMP Negeri 1. Kemudian dihadang oleh pelaku DN dan MT di mana DN dan MT melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban sehingga menyebabkan korban luka cukup parah di bagian kepala wajah, tangan dan kakinya,” ujar Kapolresta.
Dari 2 orang pelaku, kepolisian berhasil mengamankan DN yang diketahui berusia sekitar 17 tahun. Sementara MT yang masih melarikan diri dihimbau untuk segera menyerahkan diri karena identitas dan alamat pelaku telah dikantongi pihak kepolisian.
“Cepat atau lambat pasti kami tangkap. Lebih baik segera menyerahkan diri,” tegas Kapolresta.
Adapun DN terancam melanggar pasal 179 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara Korban, Ahmad yang tinggal sebatang kara di Sorong diketahui sudah lama menjadi tukang ojek di wilayah Sorong. Ahmad yang ngekos harus banting tulang menghidupi keluarga yang ditinggalkan di pulau Jawa.
“Saya mempertahankan tas yang saya bawa supaya tidak dirampas. Saya sudah tidak sadarkan diri saat dipukul pakai kayu,” ujar Ahmad yang didampingi kerukunan keluarga dan teman sejawat sesama ojek online.(Oke)
Komentar