KABUPATEN SORONG, PBD – Sat Reskrim Polres Sorong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Sorong.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru dalam keterangannya di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Selasa (30/5/23).
Dikatakannya bahwa, kejadian curanmor ini terjadi pada Sabtu (8/4/23) lalu, ketika korban sekitar pukul 08.00 WIT tiba di Kantor Notaris, bertempat di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, untuk bekerja dan memarkirkan kendaraannya di teras depan Kantor.
Disambungnya, akibat terburu-buru saat memarkirkan kendaraannya dan disertai cuaca hujan, korban lupa mencabut kunci motor. Tak lama kemudian, korban menyadari motor miliknya raib dibawa lari pelaku curanmor.
“Kejadiannya pada hari Sabtu (8/4/23) sekitar pukul 08.00 WIT, korban tiba di Kantor Notaris di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong untuk bekerja dan memarkirkan kendaraan di teras depan Kantor. Jadi, karena terburu-buru dan dalam keadaan cuaca hujan, kunci motor tertinggal, tidak dicabut kuncinya, sehingga pukul 10.00 WIT, korban keluar dari Kantor dan menyadari bahwa motornya sudah berhasil dicuri,” kata Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru dalam keterangannya di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Selasa (30/5/23).
Kemudian, diterangkannya bahwa, usai mendapatkan informasi terkait curanmor di wilayah hukum Polres Sorong, pihaknya melakukan pengembangan dan juga melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga berhasil mengamankan pelaku berinisial ES (27) beserta kendaraan bermotor yang sempat dibawa lari pelaku.
“Tim melakukan pengembangan dan juga melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Pada Kamis (20/5/23) sekitar pukul 16.50 WIT, tim berhasil mengamankan tersangka inisial ES (27)beserta kendaraan 1 unit motor Yamaha Mio M3 warna merah dan kunci motornya,” terangnya.
Lebih lanjut, terkait modus curanmor, disampaikan Kapolres Sorong, pelaku berusia 27 tahun itu memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraan tanpa mencabut kunci dan disertai hujan yang cukup deras, sehingga pelaku berhasil membawa kabur motor milik korban.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, terkait dengan kendaraan bermotor, apabila memarkirkan kendaraan, tolong dikunci, kuncinya dicabut, kalau perlu memiliki kunci tambahan dan diparkir ditempat yang aman, sehingga meminimalisir bertemunya antara niat dengan kesempatan,” himbaunya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku ES (27) dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman mendekam dinginnya jeruji besi paling lama 5 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan, pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya. (Jharu)
Komentar