SORONG, PBD – Ketua Suku Besar Imekko Papua Barat Daya, George Karel Dedaida, menyampaikan sejumlah aspirasi strategis masyarakat adat Imekko dalam dialog bersama Kelompok Khusus DPR Papua Barat Daya dan tokoh masyarakat di Kota Sorong, Selasa (2/6/2026).
Selain mengusulkan agar pohon sagu dimasukkan ke dalam lambang resmi Provinsi Papua Barat Daya, masyarakat adat Imekko juga meminta pemerintah meninjau ulang pembukaan lahan sawit di wilayah Sorong Selatan serta mempercepat pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Imekko.
George mengatakan, masyarakat adat mendukung berbagai regulasi turunan Undang-Undang Otonomi Khusus yang saat ini sedang didorong DPRP Papua Barat Daya, khususnya yang berkaitan dengan pengakuan hak masyarakat hukum adat, perlindungan Orang Asli Papua (OAP), serta penyusunan database OAP sebagai dasar perencanaan pembangunan.
“Kami berharap berbagai Perdasus yang berkaitan dengan Orang Asli Papua segera ditetapkan dan diimplementasikan. Masyarakat sangat menaruh harapan besar terhadap regulasi yang berpihak kepada OAP,” ujarnya yang juga menjadi anggota DPRP kelompok khusus ini.
Dalam forum tersebut, masyarakat adat Imekko juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas perkebunan sawit di wilayah Sorong Selatan. Menurut George, evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana dampak investasi sawit terhadap hak-hak masyarakat adat, lingkungan, dan kesejahteraan warga setempat.
“Masyarakat meminta agar lahan-lahan sawit yang saat ini beroperasi maupun yang sedang dalam proses dibuka dapat ditinjau kembali. Tujuannya untuk memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi,” katanya.
Selain itu, aspirasi percepatan pembentukan Kabupaten Imekko kembali mengemuka. Menurut George, masyarakat adat menilai perjuangan pembentukan DOB Imekko telah berlangsung cukup lama dan perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Percepatan DOB Imekko menjadi salah satu harapan besar masyarakat. Aspirasi ini sudah lama diperjuangkan dan kami berharap dapat segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Tak hanya itu, masyarakat adat juga mengusulkan agar pohon sagu dimasukkan ke dalam lambang resmi Provinsi Papua Barat Daya. Usulan tersebut muncul karena sagu dianggap sebagai simbol kehidupan masyarakat Papua sekaligus sumber ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat adat.
Menurut George, saat ini lambang daerah masih ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan ke depan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi. Momentum tersebut dinilai tepat untuk memasukkan unsur sagu sebagai identitas daerah.
“Tokoh-tokoh adat mendukung agar pohon sagu masuk dalam lambang daerah Papua Barat Daya. Sagu bukan hanya sumber pangan, tetapi simbol kehidupan masyarakat adat Papua,” katanya.
George menambahkan, masuknya simbol sagu dalam lambang daerah akan menjadi bentuk penghormatan terhadap budaya masyarakat Papua sekaligus mempertegas komitmen pembangunan berbasis potensi lokal dan kearifan adat.
Selain ketiga aspirasi tersebut, masyarakat juga meminta pemerintah segera menyelesaikan regulasi mengenai pendidikan gratis, kesehatan gratis, manajemen ASN, perlindungan pengusaha Orang Asli Papua, serta pemetaan wilayah adat dan database OAP yang lebih terperinci sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan di Papua Barat Daya. (Oke)










Komentar