SORONG,- Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sorong, Gustaf N.A Rumaikewi menyerahkan secara simbolis biaya Akomodasi sebesar Rp26juta kepada keluarga Almarhum AM yang merupakan tahanan Pengadilan Negeri Sorong yang dititipkan ke Lapas kelas IIB Sorong, atas dugaan penyerangan Pos Ramil Kisor Kabupaten Maybrat yang telah meninggal dunia di Rumah Sakit Sele Be Solu, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (3/11/22) kemarin.
Dimana biaya Akomodasi sebesar Rp26juta yang diterima oleh keluarga AM itu didampingi oleh Pengacara Hukum (PH) terdakwa Almarhum, Leonardo Ijie, Sabtu (5/11/22).
Rincian bantuan senilai Rp20juta diperuntukkan untuk biaya autopsi Tim Forensik serta Rp6juta dipergunakan untuk biaya akomodasi.
Dikatakan Leonardo Ijie sisa uang tersebut akan digunakan untuk biaya akomodasi, seperti pemakaman dan lainnya namun jika bantuan tersebut kurang keluarga tak akan mengeluarkan biasa sepeserpun, lantas akan meminta tanggung jawab kepada lapas dan kejaksaan serta Pengadilan Negeri Sorong.
Nampak dalam penyerahan bantuan tersebut, terlihat keluarga AM serta Kalapas Sorong tengah menandatangani surat perjanjian, guna dijadikan bukti penyerahan pada pihak keluarga dalam kondisi tubuh yang utuh setelah dilakukannya autopsi oleh Tim Forensik.
Dalam kesempatan tersebut Gustaf mengatakan Jenazah akan diserahkan kepada pihak keluarga, setelah dilakukannya autopsi oleh Tim Forensik. Diketahui bantuan sebesar Rp26juta itu diberikan oleh Pemerintah senilai Rp20juta dan Lapas Kelas IIB Sorong senilai Rp6juta.
Terlihat pihak keluarga besar AM terus mendampingi proses autopsi dengan rela mereka, menunggu pagi hingga malam di Rumah Sakit Sele Be Solu hingga Jenazah akan dikebumikan. (Fatrab)
Komentar