ABSTRAK
Tingkat kekurangan dalam penyediaan lahan dan fasilitas pengelolaan sampah di Kelurahan Malamso telah menimbulkan berbagai masalah yang memerlukan evaluasi mendalam guna mencegah potensi terjadinya penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya evaluasi secara menyeluruh untuk mengidentifikasi dan menangani akar permasalahan ini, dengan tujuan utama dari pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah mencari solusi konkret terkait dampak pencemaran lingkungan yang meresahkan di Kelurahan Malamso pada saat ini.
Lokasi fokus kegiatan KKN meliputi area di sekitar Asrama Komando Resor Militer 181/Praja Vira Tama. Karena adanya tantangan yang dihadapi, seperti yang terjadi di asrama korem solusi yang diperlukan adalah melalui pelaksanaan program Pengadaan Tempat Sampah sebagai langkah konkret dalam menerapkan sistem pemilahan sampah di Kelurahan Malamso.
Laporan ini akan menjelaskan peran penting tempat sampah tersebut bagi masyarakat desa, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta memahami konsep pemilahan sampah organik dan non-organik. Pendekatan yang digunakan melibatkan penyerahan langsung tempat sampah kepada perangkat jabatan korem, yang kemudian tempat sampah tersebut dikelola dengan baik. Respons masyarakat terhadap kegiatan ini sangat positif, karena dianggap sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kebersihan lingkungan di kelurahan Malamso.
Dengan demikian, kegiatan ini efektif dalam mengatasi masalah timbunan sampah yang tersebar, sehingga Kelurahan Malamso dapat menjadi contoh Kelurahan yang bersih dan sehat.
Kata Kunci: Pengelolaan Sampah, Kelurahan Malamso
WASTE MANAGEMENT IN THE MALAMSO NEIGHBORHOOD
ABSTRACT
The shortage of land and waste management facilities in Malamso Village has led to various problems that require in-depth evaluation in order to prevent the potential occurrence of diseases that can interfere with public health. Therefore, a comprehensive evaluation effort is needed to identify and address the root causes of these problems, with the main objective of the Community Service Program (KKN) being to find concrete solutions related to the impact of environmental pollution in Malamso Village at this time. The focus location of KKN activities includes the area around the 181/Praja Vira Tama Military Resort Command Dormitory. Due to the challenges faced, such as those that occur in the Korem dormitory, the solution needed is through the implementation of the Trash Can Procurement program as a concrete step in implementing a waste sorting system in Malamso Village. This report will explain the important role of these bins for the village community, with the hope of raising awareness of the importance of keeping the environment clean as well as understanding the concept of sorting organic and non-organic waste. The approach used involved the direct handover of the bins to the korem office officials, who then managed the bins properly. The community’s response to this activity was very positive, as it was considered a tangible effort to improve environmental cleanliness in Malamso village. Thus, this activity is effective in overcoming the problem of scattered waste piles, so that Kelurahan Malamso can become an example of a clean and healthy Kelurahan.
Keywords: Waste Management, Malamso Village
PENDAHULUAN
Masalah kesehatan lingkungan di Indonesia menimbulkan beragam dampak yang belum teratasi dengan baik dari tahun ke tahun. Permasalahan tersebut meliputi pencemaran air, udara, dan tanah. Sampah merupakan masalah serius di Indonesia, terutama di Sorong, yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan sampah. direktorat jendral bina pembangunan daerah atau ditjen bina bangda kemndagri, Iwan Kurniawan, menyebut kota sorong termasuk dari 46 kota di Indonesia yang masuk prohram pengelolaan sampah daerah. Iwan Kurniawan mengatalan, jumlah penduduk di kota sorong sedikir namim sampahnya sngat banyak dibandingkan dengan penduduk kota lain.
Masalah sampah di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, masih menjadi persoalan klasik yang perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Hal ini karena tanggung jawab terkait masalah sampah, bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Namun juga menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat yang ada di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya..
Kurangnya lahan untuk tempat pembuangan akhir (TPA) di Sorong serta kekurangan tempat sampah menyebabkan masyarakat membuang sampah sembarangan, termasuk di sungai, selokan, kali, dan tempat umum lainnya.Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah mendefinisikan sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah dibagi menjadi organik dan anorganik, yang memiliki manfaat tetapi juga dampak lingkungan. Sampah organik dapat terurai secara alami oleh bakteri dengan relatif cepat, sementara sampah non-organik membutuhkan waktu lama untuk terurai.Sampah sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.
Kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah sangat penting untuk mencegah masalah lingkungan yang serius. Pengelolaan sampah mencakup pemilahan organik dan anorganik, sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam era yang semakin menyadarkan akan pentingnya menjaga lingkungan, pengelolaan sampah menjadi salah satu fokus utama dalam memastikan keberlanjutan lingkungan hidup. Upaya sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan diperlukan untuk mengatasi masalah sampah yang semakin meningkat, termasuk pengurangan dan penanganan sampah yang efektif.
Salah satu aspek penting dalam penanganan sampah adalah pemilahan, yang melibatkan pengelompokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan sifatnya. Di , salah satu kota Sorong, terdapat Distrik Malaimsimsa kelurahan malamso yang akan menjadi fokus program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Sorong.
Dalam konteks pengelolaan sampah, pertumbuhan populasi juga berdampak pada volume sampah yang dihasilkan oleh masyarakat. Untuk mengatasi tantangan ini, Pemerintah Kota sorong telah mengambil langkah dengan meletakkan tempat sampah besar di sekitar Kelurahan Remu Utara. Namun, volume sampah yang melebihi kapasitas tempat tersebut menyebabkan penumpukan sampah, mengganggu kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, diatur mengenai kegiatan pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan pendauran ulang sampah. Selain itu, Pemerintah Kota Sorong juga dituntut untuk melakukan kegiatan penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Untuk mengatasi permasalahan penumpukan sampah dan memfasilitasi pemilahan sampah oleh masyarakat, diperlukan pengadaan tempat sampah tambahan. Program KKN Universitas Muhammadiyah Sorong diharapkan dapat membantu masyarakat Kelurahan Malamso dalam menjaga kebersihan lingkungan dan memberikan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan sampah. Pengadaan tempat sampah tambahan ini merupakan langkah konkret dalam implementasi pemilahan sampah, dengan harapan dapat mengurangi penumpukan sampah, memudahkan pemilahan sampah organik dan non-organik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
Melalui pengadaan tempat sampah tambahan yang menggunakan material bangunan, diharapkan dapat memudahkan akses masyarakat dalam membuang sampah di tempat yang strategis.. Partisipasi aktif seluruh masyarakat Asrama Korem diharapkan dapat memastikan keberhasilan program ini, sehingga lingkungan yang bersih dan sehat dapat terjaga dengan baik.
Tersedianya tempat sampah ini diharapkan dapat menghimbau masyarakat setempat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan serta dapat berguna untuk membantu masyarakat dalam pengelolaan sampah baik organik sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan hayati yang dapat didegradasi oleh mikroba atau bersifat biodegradable. Sampah ini dengan mudah dapat diuraikan melalui proses alami, maupun non–organik Sampah anorganik adalah sampah yang dihasilkan dari bahan-bahan non-hayati, baik berupa produk sintetik maupun hasil proses teknologi pengolahan bahan tambang. Sampah anorganik dibedakan menjadi: sampah logam dan produk-produk olahannya, sampah plastik, sampah kertas, sampah kaca dan keramik, sampah detergen.
METODE
Metode yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program pengadaan tempat sampah ini adalah metode penelitian kualitatif dengan melakukan pengumpulan data. Dalam program ini, data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder.Data primer diperoleh secara langsung melalui kegiatan penjajakan lapangan yang dilakukan pada tanggal 6 Febuary 2024. Tim program melakukan kunjungan langsung ke Asrama Korem Kelurahan Malamso, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong.
Melalui wawancara singkat, berbagai permasalahan terkait pengelolaan sampah di desa tersebut didokumentasikan. Selama penjajakan, tim juga mencatat adanya timbunan sampah di beberapa lokasi sebagai akibat kurangnya pengadaan tempat sampah di Kelurahan Malamso .
Sementara itu, data sekunder diperoleh dari instansi terkait, terutama Kantor Kelurahan Malamso, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong. Data sekunder ini mencakup informasi mengenai jumlah penduduk, tingkat penghasilan penduduk, luas wilayah, potensi wilayah desa, dan cakupan wilayah desa. Data ini menjadi tambahan untuk memperkuat pemahaman tentang kondisi dan kebutuhan Desa Marga Dajan Puri dalam hal pengelolaan sampah.
Dengan menggunakan kombinasi data primer dan data sekunder, diharapkan program pengadaan tempat sampah ini dapat dirancang dan diimplementasikan secara efektif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Isi dan Hasil Pembahasan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang pada dasarnya mendorong upaya kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya lingkungan yang sehat, bersih dan asri demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sehat dalam rangka kelangsungan hidup masyarakat yang lebih baik dan terorganisir.
Maka dengan peraturan tersebut masyarakat harus dapat menjadikan hal itu sebagai acuan untuk menjadikan daerah tempat tinggalnya tergolong lingkungan yang bersih dan sehat.
Sampah merupakan hasil dari kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berwujud padat. Sampah spesifik adalah jenis sampah yang, karena karakteristiknya seperti sifat, konsentrasi, atau volume, memerlukan penanganan khusus.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga, kecuali tinja dan sampah spesifik. Sementara itu, sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi sampah dari kawasan komersial, industri, khusus, sosial, umum, dan fasilitas lainnya.
Persoalan sampah bukan hanya persoalan yang ada pada perkotaan atau ibukota saja namun hamper seluruh daerah perkotaan di Indonesia, tidak lepas dari masalah sampah tersebut, temasuk kota Sorong yang merupakan ibukota Papua Barat Daya. Untuk mengatasi persoalan tersebut pemerintah kota Sorong mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pengelolaan sampah merupakan serangkaian kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, termasuk pengurangan dan penanganan sampah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Terdapat dua kelompok utama dalam pengelolaan sampah:
a. Pengurangan sampah (waste minimization), yang mencakup pembatasan sampah, penggunaan kembali, dan daur ulang.
b. Penanganan sampah (waste handling), yang melibatkan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Pengurangan sampah melibatkan pembatasan, penggunaan kembali, dan daur ulang, sementara penanganan sampah mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Meskipun di Sorong sendiri telah memilki peraturan daerah yang mengatur tentang penertiban sampah dan kebersihan lingkungan serta himbauan pemerintah kepada masyarakat tentang sampah, namun sepertinya masih bekum mampu mengatasi pengelolaan sampah. Lemahnya pengawasan yang dilakukan, hingga tidak adanya peningkatan pengetahuan di tingkat masyarakat, akhirnya bermuara pada semakin tidak sehatnya hidup di kota Sorong.
Dalam konteks pelaksanaan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), yang berlangsung selama 29 hari dari tanggal 6 Februari hingga 6 Maret 2024, mahasiswa terlibat dalam berbagai kegiatan yang berfokus pada pengelolaan sampah dan pembangunan masyarakat. Hal ini mencerminkan keterkaitan antara pembahasan konsep pengelolaan sampah dengan implementasi dalam konteks nyata di lapangan.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pengelolaan sampah, pengelolaan sampah perkotaan juga memiliki faktor-faktor pendorong dan penghambat dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Adapaun factor pendorong dalam pengelolaan sampah antara lain: Tingkat pendidikan, pengembangan teknologi dan model pengelolaan sampah merupakan usaha alternative untuk memelihara lingkungan yang sehat dan bersih serta dapat memberikan manfaat lain.
Adanya aksi kebersihan, adanya peraturan tentang persampahan dan penegakkan hukumnya. Sedangkan factor penghambat anatara lain: Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah, tidak konsisten pelaksanaan peraturan perundangan tentang persampahan dan lingkungan hidup.
KESIMPULAN
Sampah merupakan hasil dari kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berwujud padat. Sampah spesifik adalah jenis sampah yang, karena karakteristiknya seperti sifat, konsentrasi, atau volume, memerlukan penanganan khusus. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga, kecuali tinja dan sampah spesifik. Sementara itu, sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi sampah dari kawasan komersial, industri, khusus, sosial, umum, dan fasilitas lainnya. Persoalan sampah bukan hanya persoalan yang ada pada perkotaan atau ibukota saja namun hamper seluruh daerah perkotaan di Indonesia, tidak lepas dari masalah sampah tersebut, temasuk kota Sorong yang merupakan ibukota Papua Barat Daya. Untuk mengatasi persoalan tersebut pemerintah kota Sorong mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.
DAFTAR PUSTAKA
Hutagaol, S. M., Nasution, M. A., & Kadir, A. (2020). Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Di Kabupaten Pakpak Bharat. Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 2(2), 204–216. https://doi.org/10.31289/strukturasi.v2i2.60
Penyusun : Fatimah Zahra1, Kartika Puspita2, Riska Mariyam3, Nurfatu Harmi4, Marthafina Fatem5, Wahyuni Mandar6, Siti Amalyah7, Ronald Kapisa8, Sandi Titus9, Rabustama Tella10, Aten Pigai11, Muhammad Ilham12
Universitas Muhammadiyah Sorong
Email: Fatimahhhzzahra@gmail.com
Komentar