SORONG, PBD – Terkait dengan penundaan agenda pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi ditingkat provisi Papua Barat Daya yang seharusnya digelar tanggal 6 hingga 8 Maret 2024 namun digeser dari tanggal 7 sampai 9 Maret dengan alasan force majeure atau kejadian luar biasa, telah mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Masyarakat menilai, penundaan rapat pleno tingkat provinsi ini disinyalir melanggar tahapan yang berlaku dan menimbulkan mosi tidak percaya kepada pihak penyelenggara.
Membantah hal itu, Ketua KPU Provinisi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu mengatakan ada tiga alasan penundaan rapat pleno yang dilakukan pihaknya dan alasan utamanya adalah belum selesainya perhitungan disebagian tingkat kota / kabupaten.
“Ada tiga daerah yang belum menyelesaikan perhitungan rekapitulasi KPU tingkat kabupatan kota yaitu Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw dan Kota Sorong. Dan terkhusus rekapitulasi KPU kota Sorong, kami menggunakan ruangan yang sama sehingga apabila jadwalnya bergeser, kamipun bergeser dari jadwal,” terangnya.
Diketahui untuk rapat pleno terbuka KPU Provinsi Barat Daya ini juga akan digelar di lantai 6 ruang Polaris Hotel Vega, yang saat ini masih digunakan oleh KPU Kota Sorong dalam rekapitulasi suara.
Disisi lain, Andarias Kambu dicecar menyangkut jaminan keamanan saat pelaksanaan rapat pleno terbuka besok, dirinya mengungkapan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang akan di backup oleh TNI. (Ali)
Komentar