Dua Pelaku Penikaman Mahasiswa Unamin di Malanu Dibekuk Polisi, Ini Kronologinya !!

SORONG, PBD – Dua pelaku penikaman Mahasiswa Unamin di Malanu berinisial FS (23) dibekuk Polresta Sorong Kota, Minggu (5/5/24).

Kapolresta Sorong Kota, KBP Happy Perdana Yulianto dalam keterangan pers di Mapolresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Senin (6/5/24) mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial EN (22) dan MS (17) ditangkap di kediaman masing-masing pelaku tanpa perlawanan pihak keluarga.

Diungkapkan Kapolresta yang didampingi Kabag Ops, Kompol Indra Gunawan, Kasat Reskrim AKP Arifal Utama, Kapolsek Sortim AKP La Ode Zamri bahwa pada Sabtu (4/4/24) Korban FS (23) bersama temannya menghabiskan malam di Lokalisasi Malanu.

“Saat hendak pulang, korban dan temannya terkejut karena sepeda motor yang diparkir tidak ada. Kemudian korban bertanya-tanya di orang-orang sekitar mengenai sepeda motornya. Selang beberapa waktu, lewat kedua pelaku menggunakan sepeda motor ber plat PB 2293 QD yang menawarkan diri untuk membantu korban menemukan motornya,” terang Kapolresta.

Korbanpun ikut kedua pelaku dengan berboncengan. Setibanya di Bukit Dozer, kedua pelaku mulai menggeledah badan korban untuk mencari barang berharga korban seperti dompet dan HP. Tapi korban melawan dan tidak berhasil mendapatkan dompet dan hp korban.

“Saat melawan, Pelaku EN terlihat kewalahan hingga membuat MS mengambil obeng T yang biasanya digunakan untuk membuka busi kemudian menusuk korban di belakang leher dan pipi bagian kanan korban. Korban dalam keadaan terluka kemudian berlari menuju tempat semula hingga ditemukan tak lagi bernyawa di pinggir jalan di depan lokalisasi Malanu,” imbuh Kapolresta.

Ia pun membantah bahwa kejadian tersebut bukan begal tapi kejahatan yang dilakukan karena adanya kesempatan. Sementara sepeda motor korban, menurut Kapolres masih dalam buruan pihaknya.

“Jadi tidak benar karena dibegal, tapi dimana Kedua pelaku melihat korban yang kebingungan sehingga timbul niat jahat untuk mengambil barang lainnya,” tegas Kapolresta.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 buah obeng T yang digunakan untuk menikam korban, Jaket Hodie dan celana pendek hitam milik korban.

Kedua pelaku diancam hukuman lebih dari 5 tahun dengan pasal
338 jo pasal 170 jo pasal 351 ayat 3 KUHP. (Oke)

___

Komentar