DPRD Serahkan Rekomendasi LKPJ Wali Kota Sorong Tahun 2020

 

SORONG, – DPRD Kota Sorong menggelar sidang paripurna penyerahan rekomendasi LKPJ Wali Kota Sorong tahun 2020 di kantor DPRD Kota Sorong, Papua Barat, Senin (10/5/21).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Petronela Kambuaya mengatakan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota bukan sebatas seremonial saja, tetapi sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2020 pasal 19 ayat 6 menyatakan bahwa rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti Wali Kota dan jajarannya.

“Setelah memperhatikan hasil laporan panitia Pokja dalam menelaah LKPJ wali kota tahun 2020, berisi catatan penting berkaitan dengan penyelenggaraan urusan wali kota sorong selama tahun 2020, ada beberapa koreksi terhadap penyelenggaran pemerintah. Kami juga sampaikan apresiasi terhadap kinerja Wali Kota dan jajarannya karena berbagai prestasi dan peningkatan kinerja selama ini perlu ditingkatkan dan dipertahankan,” ujar Petronela.

DPRD berharap agar materi yang diserahkan dapat dijadikan dokumen penting untuk diimplementasikan wali kota dan jajaran, serta dapat dijadikan bahan pengawasan lebih lanjut untuk kemajuan pembangunan kota Sorong.

Sementara itu Wakil Wali Kota Sorong, Pahima Iskandar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan yang sudah memberikan rekomendasi terkait LKPJ Wali Kota.

“Terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota. Kedepannya akan kami tindak lanjuti dan akan menjadi acuan kinerja pemda dimasa akan datang,” ujar Pahima. (Oke)

__ ___ __ ___ __ ___ ___

Komentar