MANOKWARI, PAPUA BARAT- Ditres Narkoba Papua Barat memusnahkan Narkotika jenis ganja seberat 920.973 Gram sebanyak 24 bungkus dengan pelaku berinisial CK di gedung Tahti Mapolda Papua Barat, Manokwari, Senin (20/5/24).
Dir Narkoba yang diwakili Kabag Binops Sit Resnarkoba AKBP Bidik Rysaladi mengatakan sebelum dilakukan pemusnahan Narkotika jenis ganja, mereka sudah memegang surat barang sitaan sesuai UU Narkotika no 35 Tahun 2009 yaitu bahwa barang bukti yang sudah melewati batas 7 hari harus dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penangkapan pelaku di pelabuhan Sorong Papua Barat daya belum lama ini. Sesuai surat ketetapan sitaan narkotika No B-1628/R. 2.11/ Enz.1/05/2024 dari kepala kejaksaan negeri Sorong dan barang bukti dimusnahkan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal (7/04/2024) .
“Hari ini kita adakan pemusnahan barang bukti 24 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 920.973 Gram dan barang bukti akan disisihkan untuk di pengadilan sebanyak 0.5 Gram, dan akan dimusnahkan sebanyak 920.473 Gram,” jelasnya.
Pelaku CK sendiri merupakan warga binaan dalam kasus narkotika yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur dari Lapas Sorong.
Tersangka ditangkap di Sorong setelah mengirim paket ganja menggunakan jasa pengiriman dari Jayapura.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Rolly)
Komentar