Dinas LHKP Papua Barat Daya: Investasi Wajib Dapat Persetujuan Masyarakat Adat

SORONG, PBD – Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa setiap investasi yang akan masuk ke wilayah provinsi ini wajib mendapatkan persetujuan masyarakat adat sebelum memperoleh rekomendasi gubernur sebagai salah satu syarat perizinan lingkungan.

Kebijakan ini ditegaskan Kepala Dinas LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat serta selaras dengan semangat Otonomi Khusus (Otsus) yang berpihak pada Orang Asli Papua (OAP).

Kelly menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat adat harus menjadi syarat mutlak dalam proses penerbitan dokumen praktek lingkungan yang menjadi dasar rekomendasi gubernur.

“Kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi lingkungan jika tidak ada persetujuan dari masyarakat adat. Hal ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan selaras dengan kearifan lokal dan tidak merusak tatanan sosial maupun ekologis,” tegasnya.

Peta wilayah adat, termasuk batas wilayah, marga atau keret, harus dipastikan sinkron dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sedang dikembangkan. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan fisik tidak bertabrakan dengan kawasan adat maupun wilayah konservasi.

Kelly menambahkan bahwa perhatian terhadap masyarakat adat bukan hanya soal hak atas tanah, tetapi juga dalam konteks keberlanjutan ekosistem dan pengelolaan potensi sumber daya alam.

“Potensi kita sangat besar, terutama di sektor kehutanan dan karbon. Kalau masyarakat adat diberdayakan dan dilibatkan secara aktif, maka kita bisa mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan hutannya pun akan yang lestari,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui P.8 atau Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2021 sedang mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat, termasuk pengakuan nilai karbon dari luasan hutan yang dikelola masyarakat adat.

Pihak Dinas LHKP juga mengajak anggota DPR Papua Barat Daya untuk lebih serius memperjuangkan perlindungan budaya, seni, dan tanah adat dalam berbagai regulasi pembangunan ke depan.

“Kita jangan sampai kehilangan jati diri karena pembangunan. Justru ini saatnya Otsus benar-benar menguatkan eksistensi masyarakat adat dalam segala lini,” pungkas Kelly saat menjadi nara sumber pada kegiatan festival perubahan iklim di Kota Sorong baru-baru ini. (Oke)

Komentar