MANOKWARI,- Polres Manokwari Selasa (8/11/22) secara resmi menahan tersangka yang merupakan salah satu pejabat di pemprov Papua Barat berinisial HLM. HLM merupakan tersangka dugaan penganiyaan yang dilakukan terhadap stafnya di Asrama PPLP beberapa waktu lalu.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengatakan penahan tersangka sudah sesuai prosedur aturan perundang-undangan. Dimana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan gelar perkara, tersangka HLM langsung ditahan selama 20 hari kedepan dirutan Mapolres Manokwari.
“Sesuai KUHP, penyidik diberikan kewenangan melakukan penahanan secara subjektif dan obyektif. Dimana unsur penahanan bisa dilakukan dengan pasal 351 yang secara subjektif karena tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan yang sama,”jelas Kapolres.
Dari insiden dugaan penganiyayaan tersebut penyidik telah memeriksa 5 saksi. Sejumlah saksi akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya. Dimana tersangka HLM dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 tahun kurungan badan.
Sebelumnya, HLM yang sempat memberikan klarifikasinya diduga melakukan penganiayaan kepada sejumlah staf yang mempertanyakan soal event Pra POPNAS yang juga diikuti oleh Papua Barat. (Rolly) Baca juga : https://sorongnews.com/berikut-kronologis-pemukulan-di-asrama-pplp-versi-kadispora-pb/
Komentar