SORONG,- Dengan memperhatikan berbagai dinamika dan keresahan di masyarakat karena COVID-19, Cipayung plus se-Sorong Raya menyampaikan aspirasi secara terhormat yang berlangsung di gedung DPRD Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (21/7/21)
Dalam kesempatan tersebut Ain Gazam selaku ketua umum PC PMII Kota Sorong mengatakan mereka sangat mendukung program Pemerintah yakni penerapan PPKM darurat dan mereka juga akan ikut serta dalam program Pemerintah tersebut.
Ain Gazam menjelaskan sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 pasal 6 telah jelas bahwasanya Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat selama penerapan karantina.
“Sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 terpadat pada pasal 8 sudah jelas bahwa setiap penerapan karantina di masing-masing wilayah sudah tentunya Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat untuk menjamin keberlangsungan mereka semua,” ujarnya kepada awak media.
Adapun poin poin penting yang disampaikan terdapat 11 poin berserta poin pendukung lainnya diantaranya meminta kepada Pemerintah Kota Sorong untuk secara transparansi menyampaikan pengeluaran, penggunaan anggaran COVID-19.
Meminta kepada Pemerintah Kota Sorong melalui, DPRD Kota Sorong setiap PPKM Pemerintah wajib memberikan sembako bagi warga masyarakat yang terkena dampak COVID-19 dan yang sementara di isolasi, Pemerintah wajib menjamin kesejahteraan keluarga mereka
Meminta kepada Pemerintah Kota Sorong melalui, DPRD Kota Sorong untuk memberhentikan rapid antigen bagi yang sudah vaksin ketika berpergian ke luar Sorong dan sebaliknya kalau memang sudah di rapid mengapa harus minta surat vaksin. Selanjutnya mereka menolak rapid tes antigen, karena di nilai tidak valid, dan merugikan masyarakat menengah kebawah melainkan berpihak ke masyarakat menengah ke atas.
Meminta kepada Pemerintah Kota Sorong melalui, DPRD Kota Sorong, Pemerintah wajib memberikan hak kebebasan kepada masyarakat, untuk menentukan nasib kesehatan mereka sendiri, tanpa harus dipaksakan untuk di vaksin karena setiap masyarakat mempunyai penyakit bawaan yang ada.
Meminta kepada Pemerintah Kota Sorong, melalui DPRD Kota Sorong, agar setiap pelayanan publik di Kota Sorong, tidak harus menyertakan kartu vaksin, karena vaksin tidak bisa menjamin kelangsungan hidup tetapi biarlah kebebasan seperti biasa, hanya mematuhi protokol kesehatan.
Meminta kepada Pemerintah Kota Sorong melalui, DPRD Kota Sorong, wajib memperhatikan dan menjamin kesehatan, kesejahteraan kepada petugas kesehatan (Tenaga medis COVID-19) di Kota Sorong.
Selanjutnya meminta kepada Pemerintah Kota Sorong melalui, DPRD Kota Sorong dan pihak keamanan, TNI, Polri dan satpol PP, lebih tegas menegaskan aturan PPKM tetapi tidak harus dengan kekerasan (tindakan fisik) melainkan dengan pendekatan hati.
Ain Gazam berharap dengan adanya audiensi tersebut Pemerintah daerah dapat menindak lanjuti poin poin yang telah disampaikan sehingga masyarakat dapat hidup aman dan sejahtera. (Fatrab/Jharu)
Komentar