Cemburu Membutakan Hati, Nyawa Ibu Muda Melayang Saat Menggendong Bayi 8 Bulan di Depan Gereja Sorong

KABUPATEN SORONG, PBD – Kepolisian Resor Sorong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan muda di Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Tersangka berinisial MS (29) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Sorong Selatan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2026/SPKT-I/Polres Sorong/Polda Papua Barat Dayatertanggal 18 Januari 2026.

Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran didampingi Kasat Reskrim IPTU Erikson Sitorus dan Kasi Humas AKP La Mbali menyampaikan perkembangan kasus tersebut dalam press release yang digelar di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Kamis (5/3/2026).

Tersangka MS (29) merupakan warga Kampung Mufas, Kecamatan Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat. Kemudian, korban CES (25) berdomisili di Jalan Osok, Kelurahan Aimas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain yakni 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam nomor polisi PY 1033 MA yang digunakan pelaku serta 1 lembar baju terusan motif batik Papua warna kuning milik korban.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain berupa 1 bilah pisau yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penikaman.

Kapolres Sorong menjelaskan, peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Saat itu tersangka diduga sudah merencanakan untuk mengancam korban menggunakan pisau yang sebelumnya dibeli di Pasar Remu.

“Namun niat tersebut tidak terlaksana karena korban sedang bersama keluarga dan kakaknya,” ucap Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran.

Keesokan harinya, Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIT, tersangka yang hendak pergi beribadah di gereja yang sama dengan korban melihat korban turun dari mobil layanan transportasi daring untuk membeli air di depan salah satu SMA di wilayah Aimas. Melihat korban, tersangka diduga tersulut emosi.

“Tersangka kemudian mengikuti mobil yang ditumpangi korban hingga tiba di depan Gereja Paroki St. Bernadus, Jalan Sawi, Aimas.

Saat itu mobil tersangka berhenti sekitar 10 meter di belakang mobil transportasi daring yang ditumpangi korban. Korban sempat terlihat ragu untuk turun dari kendaraan,” paparnya.

Beberapa menit kemudian korban turun dari mobil sambil menggendong bayi berusia 8 bulan.

Pada saat itulah tersangka mendekati korban dari arah belakang, memegang pundaknya, lalu menusuk korban satu kali menggunakan pisau ke bagian punggung kiri.

“Korban sempat berteriak Bapak sebelum akhirnya berusaha berlari ke arah pagar depan gereja,” terangnya

Sopir transportasi daring yang mengantar korban LR (47) mengaku kaget mendengar teriakan korban. Ia kemudian turun dari mobil dan melihat bayi korban sudah jatuh ke tanah.

“Saksi segera mengangkat bayi tersebut untuk menyelamatkannya, sementara korban berlari menuju pagar gereja sebelum akhirnya terjatuh akibat luka tusukan,” tuturnya.

Setelah melakukan penikaman, tersangka langsung melarikan diri menggunakan mobilnya.

“Pelaku diketahui melarikan diri melalui jalur DIY kearah Jalan Pariwisata serta menuju Kabupaten Maybrat. Di perjalanan, tepatnya di depan bengkel sebelum kantor KPU Kabupaten Sorong, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” bebernya.

Kapolres menyebut bahwa, pelaku penikaman kemudian melanjutkan perjalanan menuju Ayamaru, hingga tiba di Teminabuan.

“Di sana pelaku memarkir mobilnya di depan salah satu SD dan bermalam di dalam mobil. Keesokan harinya tersangka menggunakan ojek menuju Muswaren untuk meminta bantuan seorang kenalan mengambil mobilnya yang ditinggalkan di depan sekolah tersebut,” paparnya.

Setelah itu tersangka berpindah ke Kampung Sisir dan bersembunyi di rumah salah satu keluarganya.

“Setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan olah TKP, tim Satreskrim Polres Sorong melakukan penyelidikan dengan memeriksa keluarga korban serta sejumlah saksi di sekitar lokasi,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku penikaman yakni MS.

“Kasat Reskrim Polres Sorong kemudian berkoordinasi dengan Polres Maybrat untuk melakukan pengejaran. Pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, tim gabungan bergerak menuju Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan. Polisi kemudian melakukan pengepungan terhadap rumah persembunyian tersangka dan berhasil menangkap Maximus Sasior tanpa perlawanan,” jelasnya.

“Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena sakit hati dan cemburu setelah mendengar kabar bahwa korban berselingkuh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berupa Pidana mati, atau Pidana penjara seumur hidup, ataunPidana penjara maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk mencari pisau yang digunakan pelaku sebagai barang bukti utama. (Jharu)

Komentar