oleh

BLT Dana Desa, Boster Ekonomi Masyarakat Pedesaan di Masa Pandemi COVID-19*

OPINI – Sebagaimana kita ketahui bersama, diakhir tahun 2019 di daratan China muncul satu jenis penyakit yang baru yang sebelumnya belum pernah ada yang disebabkan oleh infeksi virus. Virus tersebut kemudian dikenal sebagai Corona Virus Disease (Covid-19). Dengan sangat cepat penyakit tersebut menhyenar ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia. World Health Organization (WHO) menetapkan wabah tersebut sebagai pandemi, yang kemudian di ikuti oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia yang menetapkan sebagai bencana non alam.

Pandemi Covid-19 tidak hanya menyebabkan permasalahan kesehatan, tetapi juga masalah ekonomi bahkan sosial. Kebijakan pemerintah yang melakukan pengetatan menyebabkan kegiatan ekonomi berkurang drastis yang berdampak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat. Untuk membantu beban masyarakat pemerintah memberikan berbagai jenis bantuan kepada masyarakat antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. BLT Dana Desa dibiayai dari sebagian dana desa yang dialokasikan pada masing-masing desa.

Bagaimana awal mula sejarah pemerintah di dunia ini memberikan bantuan kepada masyarakatnya? Mahzab neoklasik ekonomi modern mendasarkan perekonomian seperti pasar persaingan sempurna, yakni terjadi efisiensi paling optimal dalam perekonomian dengan efisiensi penggunaan sumber daya juga terciptanya harga dan kuantitas produksi dalam keseimbangan sehingga intervensi pemerintah tidak diperlukan. Namun dalam pelaksanaannya, perekonomian di suatu negara tidak selalu dalam kondisi keseimbangan yang mengakibatkan kegagalan pasar. Oleh sebab itu, diperlukan intervensi dari Pemerintah dalam menanggulangi kegagalan pasar tersebut.

Salah satu instrumen untuk menanggulangi kegagalan pasar tersebut yaitu melalui adanya subsidi. Subsidi adalah salah satu kebijakan pemerintah dalam rangka membantu suatu usaha atau untuk menjaga stabilitas harga bagi kepentingan masyarakat. Menurut Suparmoko (2003), subsidi dapat bersifat langsung (dalam bentuk tunai, pinjaman bebas bunga, dan lainlain) atau tidak langsung (pembebasan penyusutan, potongan sewa, dan lain-lain). Dalam sisi konteks makroekonomi, subsidi merupakan bentuk instrumen fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan fiskal pada dasarnya merupakan respon jangka pendek dalam siklus bisnis atau ekonomi, yang mana dilakukan untuk menutup gap fluktuasi output. Kebijakan ini biasanya dilakukkan untuk mengisi kekosongan dalam aggregate demand sehingga perekonomian dapat mendekati titik optimalnya.

Skema subsidi yang dijalakan di Indonesia bukan secara mutlak diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah, baik dalam bentuk subsidi yang dapat menstimulus peningkatan produktivitas masyarakat kelas bawah, desain subsidi yang bisa membentuk modal sosial dan akan berkontribusi besar dalam perekonomian nasional di masa mendatang, maupun memberikan jaminan sosial secara berkala kepada masyarakat yang sangat miskin (Yustika, 2008).

Bantuan Langsung Tunai dimana biasa disingkat dengan BLT, dalam Pasal 1 Angka 28 Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 BLT didefinisikan sebagai bantuan untuk penduduk miskin yang bersumberkan dari dana desa. Bantuan ini merupakan salah satu jenis perlindungan dan jaminan sosial dari Pemerintah. Definisi dalam rencana pembangunan nasional dalam Yohandarwati et al. (2003) perlindungan dan jaminan dapat dijelaskan sebagai:

“..suatu tindakan kebijakan yang dijalankan untuk memberi perlindungan dan rasa aman untuk masyarakat miskin, utamanya bagi kelompok masyarakat yang miskin sekali (the poorest) dan kelompok masyarakat miskin (the poor)”

Brasil merupakan negara yang pertama kali menginisiasi adanya BLT (Hafif et al., 2015), dan program ini berikutnya banyak diadopsi oleh negara lain. Terdapat perbedaan terkait besaran anggaran yang dikucurkan dan prosedur yang dilaksanakan dalam program BLT tergantung kepada kebijakan dari pemerintahan negara tersebut. Indonesia adalah salah satu negara yang melaksanakan program BLT, melalui cara pemberian kompensasi uang tunai, pangan, jaminan kesehatan, dan pendidikan. Tujuan dari program tersebut ada tiga tingkatan sasaran yaitu masyarakat yang hampir miskin, masyarakat miskin, dan masyarakat sangat miskin.

Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tqiuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah. Dana desa pertama kalinya dianggarkan mulai tahun anggaran 2015 yaitu sebesar Rp20.766.200.000.000. Di awal-awal pengalokasian dana desa setiap tahunnya mengalami kenaikan. Berikut ini adalah data alokasi anggaran dana desa dan realisai setiap tahun dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2022. Realisasi dana desa berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

No Tahun Anggaran (Rp) Realisasi (Rp) Persentase (%)
1 2015 20,76 triliun 20.76 triliun 100
2 2016 46,98 triliun 46.68 triliun 99,3
3 2017 60,00 triliun 59.76 triliun 99,61
4 2018 60,00 triliun 59.86 triliun 99,77
5 2019 70,00 triliun 69.81 triliun 99,73
6 2020 71,19 triliun 71.10 triliun 99,87
7 2021 72,00 triliun 71.85 triliun 99,80
8 2022 68,00 triliun -*) -*)

*) Realisasi tahun 2022 belum bisa diperoleh dari sumber resmi, karena LKPP tahun 2022 baru terbit bulan Mei 2023 (sumber: LKPP 2015-2021 Audited).

Pada saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak melalui program perlindungan sosial yang merupakan bagian dari program Penanggulangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN). Program perlindungan sosial bertujuan memberikan dukungan daya beli untuk menekan laju peningkatan kemiskinan dan kesenjangan. Salah satu bentuk dari program perlindungan sosial adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibiayai dari sebagian dari alokasi Dana Desa.

BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi COVID-19. Masyarakat yang bisa menerima BLT Dana Desa harus memenuhi syarat keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. Pada awal penyaluran BLT Dana Desa besaran BLT setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp600.000 per bulan untuk bulan April sampai dengan Juni 2020, dan selanjutnya sebesar Rp300.000 per bulan. Pemberian BLT Dana Desa dipertahankan sampai dengan tahun 2022. Bahkan pada tahun 2022 ada kewajiban bagi desa untuk mengalokasikan 40% Dana Desa untuk pemberian BLT Dana Desa.

Besaran dana desa yang digunakan untuk BLT pada tahun 2020 sebesar Rp23.74 triliun atau 33,39% dari total dana desa tahun 2020, sedangkan pada tahun 2021 sebesar Rp20.24 triliun atau 28,17% dari total dana desa tahun 2021. Data per 30 September 2022 menunjukkan data BLT Dana Desa yang sudah disalurkan sebesar Rp19.57 triliun.

Bagaimana efektivitas pemberian BLT Dana Desa dalam memulihkan ekonomi pedesaan sebagai akibat dari dampak Covid-19 tersebut? Untuk melihat kefektivitas pemberian BLT Dana Desa perlu dilihat dari empat aspek yaitu  Aspek Peraturan atau Ketentuan, Aspek Fungsi atau Tugas, Aspek Rencana atau Program, Aspek Tujuan atau Kondisi yang Ideal. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Irfan Sofi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan yang di terbitkan oleh INDONESIAN TREASURY REVIEW menunjukkan bahwa dari keempat aspek tersebut BLT Dana Desa efektif dalam pemulihan ekonomi pedesaan.

Dari aspek peraturan atau ketentuan, relaksasi persyaratan dapat mempercepat pelaksanaan penyaluran BLT Desa. Dari aspek fungsi atau tugas menunjukkan individu atau organisasi yang terlibat dalam pelaksanaan BLT Desa telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik menurut ketentuan yang berlaku. Aspek rencana atau program menunjukkan secara umum tidak terdapat permasalahan dalam perencanaan BLT Desa.  Dari aspek tujuan atau kondisi yang ideal menunjukkan bahwa BLT Dana Desa bermanfaat bagi masyarakat desa dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Bagaimana dengan pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa di wilayah Sorong Raya?

Wilayah Sorong Raya yang terdiri atas lima kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong yang saat ini menjadi provinsi baru yaitu Provinsi Papua Barat Daya. Seluruh kabupaten/kota tersebut saat ini diwilayah pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong.

Berdasarkan data pada KPPN Sorong, dalam tiga tahun terakhir yaitu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 mendapatkan alokasi dana desa masing-masing sebesar Rp763.37 miliar, Rp764.24 miliar, dan Rp696.90 miliar. Pada tahun 2020 realisasi dana desa sebesar Rp763.33 miliar dan untuk tahun 2021 sebesar Rp764.19 miliar. Sedangkan tahun 2022 data sampai dengan 30 November 2022 realisasi dana desa sebesar Rp567.95 miliar. Dana desa yang digunakan sebagai BLT pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing sebesar Rp191.43 miliar dan Rp161.85 miliar. Sedangkan BLT dana desa yang disalurkan untuk BLT pada tahun 2022 sampai dengan 30 November 2022 sebesar Rp194.94 miliar.

Jika kita perhatikan data-data di atas, hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan masyarakat pedesaan yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan adanya BLT yang bersumber dari dana desa diharapkan masyarakat pedesaan yang terdampak pandemi Covid-19 mempunyai tambahan penghasilan untuk menutupi penurunan penghasilan, sehingga tujuan utama program perlindungan sosial melalui BLT yaitu menahan laju pertambahan kemiskinan akibat Covid-19 dapat terwujud.

BLT memang tidak di desain sebagai penghasilan pokok masyarakjat, tetapi hanya sebagai tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat pada saat masyarakat menghadapi tekanan berupa penurunan penghasilan atau kenaikan harga barabng-barang kebutuhan pokok sehingga penghasilan masyarakat tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Sehingga keliru jika ada sebagian masyarakat atau pengamat membandingkan nilai BLT dengan nilai kebutuhan masyarakat, atau menganggap nilai BLT yang diberikan tidak bisa mencukupi kebutuhan pokok masyarakat.

Seiring dengan mulai terkendalinya pandemi Covid-19, apakah BLT dana desa masih diperlukan? Menurut penulis, pengalokasian BLT masih tetap diperlukan tetapi perlu adanya penyesuaian peruntukan BLT tersebut. Pada masa pemulihan ekonomi seperti saat ini BLT diperlukan sebagai tambahan modal dari masyarakat pedesaan untuk meningkatkan produktivitasnya. Pemerintah dapat merubah pola pemberian BLT sehingga masyarakat pedesaan dapat memanfaatkan sebagai tambahan modal atau biaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian, peternakan atau nelayan sesuai dengan aktivitas perekonomian masyarakat setempat.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa masyarakat pedesaan yang beraktivitas disektor pertanian, peternakan dan nelayan merupakan sumber pangan utama bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan meningkatnya produktivitas masyarakat pedesaan, maka ketersediaan pangan bagi seluruh masyarakat dapat terjamin. Sudah saatnya kita bersama menghargai sumber-sumber bahan makanan yang kita konsumsi setiap hari, yaitu dengan memastikan produkstivitas masyarakat pedesaan tetap terjaga. Membangun pedesaan berarti membangun pangan nasional. *

*Penulis Joko Laksono, ASN Kementerian Keuangan di Sorong

Komentar