Berawal Palak 5000 Pelaku Keji Penikaman di Jalan Borobudur Diringkus Polresta Manokwari

MANOKWARI, PAPUA BARAT- Polresta Manokwari berhasil meringkus pelaku berinisial AW (20) yang melakukan penikaman terhadap korban berinisial AMA (30) hingga meninggal dunia di jalan Borobudur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Senin (4/9/23).

Dalam keterangannya kepada media, Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong di Mapolresta Manokwari, Rabu (6/9/23) mengatakan pada hari Senin (4/9/23) sekitar pukul 8,00 pagi di jalan Borobudur, pelaku bersama temannya, mendatangi korban meminta rokok. Kemudian korban sempat memberikan rokok kepada pelaku namun pelaku balik meminta uang dari korban sebesar Rp5000, namun korban tidak terima dan terjadi adu mulut bersama pelaku.

“Korban kemudian mau jalan dan ditikam oleh pelaku. Dua tusukan di bagian Dahi dan Leher hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta juga menjelaskan di saat Pelaku melakukan penikaman terhadap korban, pelaku sempat mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus bersama teman-temannya.

“Setelah pelaku melakukan penikaman terhadap korban pelaku langsung melarikan diri ke jalan Pasir Putih dan langsung membuang barang bukti pisau berupa badik di daerah Pasir Putih dan langsung menemui pacar pelaku di daerah Fanindi ST,”Jelas Kapolresta.

Setalah anggota kami melakukan pencarian di Daerah Fanindi ST palaku sempat kabur dan lari kedalam hutan. Keesokan harinya polresta mendapat informasi bawa pelaku sempat mau kabur dan pihak Polresta melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di depan jalan merdeka samping kantor Grapari sekitar pukul 5.00 WIT subuh pagi.

Setelah kami melakukan penangkapan terhadap pelaku sempat ada perlawanan namun bisa di atasi dan pihak Polresta membawa pelaku untuk mengambil barang bukti yang di buang di daerah Pasir Putih. Setelah mengambil barang bukti pelaku langsung diamankan di Polresta Manokwari.

Dengan kejadian tersebut ikatan keluarga Korban, sempat mau melakukan penyerangan kepada keluarga pelaku dan pada malam harinya Polresta Manokwari mendatangi keluarga korban dan membicarakan dengan keluarga korban agar semuanya bisa diserahkan kepada kepolisian.

“Sekarang kami dari Kepolisian Polresta Manokwari sudah menjawab semua kemauan dari Suku korban untuk secepatnya menangkap pelaku dan sekarang pelaku sudah diamankan di Polresta Manokwari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolresta.

Kapolresta mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di pasar-pasar atau di manapun apabila menemukan premanisme atau pelaku-pelaku Pemalakan cepat hubungi pihak kepolisian Polresta Manokwari.

Pelaku sendiri di jerat dengan Pasal 338,368 atau 351 dengan ancaman di atas 4 Tahun Penjara. (Rolly)

Komentar

News Feed