SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengusulkan pembatalan Peraturan Gubernur tentang lambang daerah yang saat ini digunakan. Usulan tersebut muncul karena lambang resmi Provinsi Papua Barat Daya dinilai belum mencerminkan sejarah panjang perjuangan masyarakat dalam mewujudkan lahirnya provinsi ke-38 di Indonesia tersebut.
Hal itu disampaikan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Yakob Karet, saat memberikan sambutan dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang digelar di salah satu hotel Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Yakob, penetapan lambang daerah yang berlaku saat ini dilakukan tidak lama setelah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan. Namun, proses tersebut dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan nilai-nilai historis dan simbol perjuangan yang telah mengiringi perjalanan panjang pembentukan provinsi tersebut.
“Begitu provinsi ini disahkan dan pejabatnya dilantik, lambang daerah kemudian ditetapkan melalui sayembara. Padahal perjuangan untuk menghadirkan Provinsi Papua Barat Daya telah berlangsung jauh sebelumnya dan memiliki simbol yang digunakan secara konsisten oleh tim perjuangan,” ujar Yakob.
Ia menjelaskan, sejak 6 Desember 2006 hingga tahun 2022, logo perjuangan Papua Barat Daya telah menjadi identitas gerakan pemekaran. Simbol tersebut digunakan dalam berbagai aktivitas, mulai dari surat-menyurat, dokumen resmi perjuangan, hingga komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Kurang lebih selama 17 hingga 18 tahun, logo itu menjadi identitas perjuangan masyarakat Papua Barat Daya dalam memperjuangkan terbentuknya provinsi ini,” katanya.
Yakob menilai, setelah provinsi resmi berdiri dan lambang daerah baru ditetapkan, nilai historis yang melekat pada simbol perjuangan tersebut seolah terabaikan. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPR Papua Barat Daya dan para pemangku kepentingan perlu melakukan kajian kembali terhadap lambang daerah yang saat ini berlaku.
Menurutnya, pembahasan mengenai lambang daerah sebenarnya telah dilakukan beberapa kali. Namun, proses tersebut selalu ditunda karena perlunya pendalaman terhadap aspek sejarah serta aspirasi para tokoh dan pelaku perjuangan pemekaran.
“Masih ada saksi hidup dan para pelaku utama perjuangan pembentukan provinsi ini. Karena itu, nilai historis tersebut tidak boleh diabaikan dalam menentukan identitas daerah,” tegasnya.
Yakob menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan kajian dan analisis secara komprehensif guna memastikan lambang daerah yang digunakan benar-benar merepresentasikan sejarah, identitas, serta semangat perjuangan masyarakat Papua Barat Daya.
“Logo yang digunakan saat ini dinilai belum mencerminkan nilai perjuangan lahirnya Provinsi Papua Barat Daya. Oleh karena itu, usulan pembatalan ini diajukan agar dapat dilakukan peninjauan kembali melalui mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut Yakob Karet menegaskan bahwa usulan pembatalan lambang daerah bukan dilatarbelakangi oleh ketidaksukaan terhadap pemerintahan sebelumnya ataupun kepentingan politik tertentu. Menurutnya, langkah tersebut semata-mata didasarkan pada pertimbangan historis agar identitas daerah dapat merepresentasikan perjalanan panjang perjuangan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
“Ini bukan karena kita tidak suka dengan pemerintahan sebelumnya atau ingin menghilangkan hasil kerja pihak tertentu. Yang kami dorong adalah bagaimana nilai-nilai sejarah dan perjuangan yang melahirkan Provinsi Papua Barat Daya dapat terakomodasi dalam identitas daerah,” ujar Yakob.
Ia menegaskan, pemerintah daerah menghormati seluruh proses yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, kajian ulang terhadap lambang daerah dinilai penting agar simbol yang digunakan benar-benar memiliki keterkaitan dengan sejarah perjuangan masyarakat Papua Barat Daya sejak awal perjuangan pemekaran hingga provinsi tersebut resmi terbentuk.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Daya, Marthinus Abraham Nasarany, mengatakan usulan pembatalan Perda tentang lambang daerah didasari pertimbangan historis yang kuat terkait proses perjuangan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Menurutnya, pembahasan mengenai lambang daerah tidak hanya melihat aspek estetika atau simbolik semata, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai sejarah yang melekat dalam perjalanan panjang pembentukan provinsi tersebut.
“Mengapa persoalan ini kembali dibahas, karena ada nilai historis dan sejarah perjuangan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang perlu mendapatkan tempat dalam identitas resmi daerah. Lambang daerah seharusnya mampu merepresentasikan perjalanan perjuangan masyarakat dan para tokoh yang selama bertahun-tahun memperjuangkan lahirnya provinsi ini,” ujar Martinus.
Ia mengatakan bahwa hasil uji publik Raperdasus ini nantinya akan dibawa ke kementerian dalam negeri untuk memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan sebagai Perdasus. (Oke)













Komentar