SORONG, PBD – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat memberikan rambu dan sinyal kuat dalam membuka lembaran baru dugaan kasus korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) Pemerintah Kota Sorong.
Hal ini disampaikan Kepala Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin saat ditemui awak media disalah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (16/6/25).
Ia mengatakan bahwa, saat ini pihaknya telah menjalin kerjasama dengan ahli dari Universitas Tadulako Sulawesi Tengah. Dirinya menyebut, ahli tersebut akan membantu dalam proses audit dan perhitungan kerugian keuangan Negara.
“Saya sudah menerima konsep MoU-nya, tinggal saya tanda tangani. MoU itu berisi perjanjian kerjasama dengan ahli dari Universitas Tadulako untuk menghitung kerugian negara. Begitu hasilnya keluar, kita langsung percepat tindak lanjut dari penyidik,” ujar Kepala Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin.
Lanjutnya, dirinya menyampaikan bahwa beberapa penanganan kasus yang sebelumnya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah ditarik kembali ke Kejati Papua Barat untuk dipercepat penanganannya.
“Kan kita serahkan ke Kejari, rupanya Kejari lama, kita tarik untuk diselesaikan, dipercepat penanganannya,” paparnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ATK dan pengadaan barang cetakan yang dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sorong tahun anggaran 2017 terjadi dimasa tahun pertama jilid II Pemerintahan Wali Kota dan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau-Pahimah Iskandar.
Diketahui, sejumlah pihak telah diperiksa terkait dengan dugaan korupsi ini. Dugaan kasus ini sebelumnya ditangani Kejari Sorong yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada tahun 2021, lalu. Kendati demikian, penanganannya diambil alih Kejati Papua Barat. (Jharu)
Komentar