Adapun Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2,94 triliun ini dialokasikan kepada 20 kementerian negara lembaga dan sebanyak 117 Satuan Kerja (Satker) yang disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong.
Sedangkan alokasi Kedua, Alokasi TKDD se Sorong Raya sebesar Rp4.9 Triliun, dengan rincian sbb:
Pertama, DBH Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp222,21 miliar
Kedua, Dana Alokasi Umum sebesar Rp2,99 triliun
Ketiga, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp577,34 miliar
Keempat, Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp276,28 miliar
Kelima, Dana Insentif Daerah sebesar Rp74,83 miliar
KeenamDana Desa sebesar Rp764,24 miliar
Namun dari TKDD tersebut, yang dibayarkan oleh KPPN Sorong hanya berupa DAK Fisik dan Dana Desa dengan jumlah sebesar Rp1.34 triliun. Artinya TKDD berupa DAKF dan DD yang disalurkan oleh KPPN Sorong mengalami penurunan sebanyak 5,64 persen atau Rp80,12 miliar. Selebihnya, di luar DAK Fisik dan Dana Desa dibayarkan melalui KPPN Jakarta
Komentar