SORONG, – Mulai hari ini Senin (5/7/21) hingga 14 hari kedepan, Gubernur provinsi Papua Barat melalui surat instruksi nomor 443.2/1339/GPB/2021 mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan pemerintahan, sosial kemasyarakatan dan pelaku usaha serta penetapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis dasawisma RT/RW dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan pandemi COVID 19 di Provinsi Papua Barat.
Surat instruksi tersebut ditujukan kepada ketua DPR provinsi dan kabupaten kota, Pangdam XVIII Kasuari, Kapolda Papua Barat, Kajati Papua Barat, kepala BINDA Papua Barat, ketua MRP Papua Barat, bupati se Provinsi Papua Barat, Walikota Sorong, Rektor Universitas Papua, Pangkoarmada III, pimpinan instansi atau lembaga vertikal, pimpinan opd di wilayah Papua Barat, pimpinan BUMN/ BUMD, ketua FKUB Papua Barat, Pimpinan lembaga sosial kemasyarakatan, Pimpinan lembaga adat, pelaku UMKM koperasi dan swasta
Berikut sejumlah pembatasan yang mulai diberlakukan hari ini.
1. Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
- Pembatasan yang dimaksud seperti acara resepsi pernikahan dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Acara ulang tahun yang mengumpulkan banyak orang maksimal dihadiri 5 orang dan tidak diperkenankan makan di tempat acara.
- Pengantaran mas kawin ditiadakan selama 14 Hari sejak instruksi Gubernur ini ditetapkan.
- Kegiatan seni budaya, olahraga, rekreasi dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
- Rapat-rapat urusan adat istiadat ditiadakan sementara selama 14 Hari.
2. Pembatasan kegiatan pemerintahan
- Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya tetap dapat melakukan Work From Office (WFO) dengan pembatasan maksimal 25% dari total pegawai yang ada dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan forkopimda yang mengumpulkan orang dalam satu ruangan di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat ditiadakan selama 14 hari.
- Rapat-rapat seminar, lokakarya, Bimtek ditiadakan selama 14 Hari.
3. Pembatasan kegiatan pelaku usaha
- Pelaku usaha perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID 19 serta industri orientasi ekspor tetap dapat melakukan WFO dengan pembatasan maksimal 50% dari total karyawan yang ada dengan tetap menaati protokol kesehatan.
- Pelaku kerja konstruksi Energi dan Sumber daya alam diperbolehkan untuk tetap beraktivitas di lokasi kerja masing-masing dengan mematuhi kesehatan yakni melakukan tes rt-pcr atau rapid test antigen dan wajib mengikuti program vaksinasi dibuktikan dengan kartu sertifikat vaksinasi.
- Pelaku perjalanan Tour travelling dengan moda transportasi darat, laut dan udara ditiadakan.
- Tempat melaksanakan kegiatan makan minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai jam 20.00 Waktu Indonesia Timur dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Apotek dan toko obat bisa dibuka full 24 jam dengan protokol kesehatan dan diwajibkan memperoleh izin operasional dari gubernur provinsi Papua Barat melalui ketua harian melalui surat rekomendasi dikeluarkan oleh Bupati Walikota dalam hal ini dinas kesehatan kabupaten kota.
- Apotek dan toko obat yang terbukti melakukan malpraktek medis, malpraktek surat keterangan hasil PCR dan antigen akan diberikan sanksi dengan mencabut izin usaha.
4. Pembatasan perjalanan orang dalam wilayah Provinsi Papua Barat
- Penduduk antar kabupaten kota di wilayah Provinsi Papua Barat dilarang memasuki wilayah yang bukan tempat domisili sesuai KTP Papua Barat kecuali urusan yang urgent seperti urusan dinas, orang sakit, orang meninggal dan anak sekolah atau pendidikan.
- Bagi penduduk yang hendak melakukan perjalanan urusan dinas, orang sakit atau orang meninggal dan anak sekolah atau pendidikan wajib memperlihatkan hasil pemeriksaan rapid test antigen masa berlaku 2 x 24 jam dan dinyatakan negatif. Serta wajib menunjukan sertifikat vaksinasi minimal dosis 1.
- Penduduk yang bukan KTP Papua Barat dilarang masuk kecuali urusan dinas, orang sakit dan orang meninggal.
Penduduk yang meninggal yang bukan KTP Provinsi Papua Barat dilarang jenazahnya transit melalui pelabuhan laut, darat dan udara. - Pembatasan perjalanan orang luar Provinsi Papua Barat setiap orang yang keluar dari Papua Barat wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen yang bebas dari covid 19 dan sertifikat vaksinasi.
- Penduduk ber KTP Papua Barat dilarang keluar wilayah Papua Barat kecuali urusan dinas, orang sakit anak sekolah dan orang meninggal dan wajib mendapat rekomendasi persetujuan dari gubernur, Bupati, Walikota atau pejabat yang ditunjuk yaitu ketua harian Satgas COVID 19.
- Persyaratan wajib Surat Ijin Keluar Masuk dari Satgas COVID bagi warga dengan urusan dinas, sakit atau kedukaan.
5 . Pembatasan kegiatan keagamaan.
- Tempat ibadah, Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan klenteng dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku selama 14 hari. - Pelayan kegiatan peribadatan di rumah wajib mengikuti program vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi dan melakukan tes antigen dan PCR sebelum memulai ibadah.
- Acara-acara keagamaan rapat, pertemuan, peletakan batu pertama dan seremonial ditiadakan sementara selama 14 Hari.
Instruksi Ini berlaku selama dua minggu dan nantinya akan kembali dievaluasi. Apakah diperpanjang atau diakhiri. (Oke)
Komentar