SORONG, PBD – Gabungan tim Mangewang Polresta Sorong Kota, tim Paniki polsek Sorong Timur dan tim Resmob Polres Sorong kembali berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap almarhum Nenek Isnaini, berinisial GYB di SP 3 Kampung Kokoda Warmon, Kabupaten Sorong pada hari Rabu (24/7/24) sekitar pukul 05.30 WIT.
Kapolresta Sorong Kota, KBP Happy Perdana Yudianto Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP. Arifal Utama dalam keterangan persnya Jumat (26/7/24) mengatakan saat penangkapan, tim sempat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku dan pelaku, sehingga dilakukan upaya tindakan tegas terukur kepada pelaku.
“Pelaku berinisial GYB sebelumnya menjadi DPO telah kami tangkap dan setelah dilakukan pemeriksaan, GYB pun sudah mengakui perbuatannya. Menurut keterangan pelaku, awalnya pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol, melintasi rumah korban dan menendang pintu rumah korban sehingga pintu rumah terbuka dan pelaku masuk ke dalam rumah korban dan korban karena mendengar pintu di dorong maka korban hendak berjalan ke arah pintu namun bersamaan dengan pelaku yang sudah masuk ke dalam rumah korban saat itu korban berteriak minta tolong lalu pelaku memukul korban hingga terjatuh di lantai. Kemudian karena korban hendak melakukan perlawanan, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan memperkosa korban sehingga korban tidak sadarkan diri. Pelaku sempat mengambil uang milik korban sebesar Rp. 700.000,- sebelum pelaku melarikan diri.” ungkap Kasat Reskrim.
Diketahui, pelaku GYB ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/255/lV/2024 / SPKT / Polresta Sorong Kota / Polda papua Barat, tanggal 12 April 2024, tentang kejadian Penganiayaan dan pemerkosaan mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap lansia Isnaini yang terjadi pada Jumat, 12 April 2024 di Komplek Kokoda Jln. Basuki Rahmat Km.8 Kota Sorong Papua Barat Daya. Nenek Isnaini meninggal dunia saat perawatan di Rumah sakit di Makasar pada 5 Mei 2024.
Sebelumnya Penyidik Polresta Sorong Kota telah menangkap pelaku berinisial MT alias Manu dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana panjang dan membuat daftar pencarian orang terhadap terduga pelaku berinisial GYB. Sedangkan 3 lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku terancam melanggar pasal 6 huruf C jo pasal 15 ayat 1 huruf F dan O UURI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara. (**/Oke)
Komentar