SORONG, PBD- Setelah penantian selama kurang lebih empat bulan akhirnya yang ditunggu-tunggu terjawab juga dan hal ini dirasakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Papua Barat Daya.
Pasalnya yang ditunggu-tunggu ialah penerimaan Surat Keputusan (SK) pengalihan PNS Provinsi Papua Barat Daya dan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya.
SK tersebut tertuang dalam nomor 800.1.3.1/01/PBDVM/2023 tentang Penempatan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Pantauan sorongnews.com, Jumat (8/9/23) PNS berdatangan dengan penuh senyuman memenuhi halaman depan Kantor BPK-SDM Papua Barat Daya, yang beralamat dijalan pendidikan kota Sorong.
Yolanda Jitmau, saat ditemui usai menerima SK mengungkapkan rasa syukur dan perasaan senangnya karena telah menerima SK peralihan dari Pemkot Sorong ke Provinsi Papua Barat Daya.
“Ini penantian yang lumayan lama yaitu 4 bulan terhitung dari bulan Juni sampai September awal ini kami semua bisa menerima SK ditangan langsung,” kata Yolanda dengan penuh senyuman manis.
Ditempat sama Agustinus Korain, juga menuturkan kalau dirinya sangat berterima kasih kepada Pemprov Papua Barat Daya, karena telah menjawab keresahan hati mereka yang kurang lebih 4 bulan menanti datangnya SK.
Jelasnya, hal ini tentu sangat menggembirakan hati setiap PNS yang telah mengusulkan kepindahan kami ke Pemprov PBD dan hari ini dijawab juga oleh Badan Kepegawaian.
Sementara itu, Kepala BPK-SDM Provinsi Papua Barat Daya, belum sempat dimintai keterangan lebih lanjut untuk penerimaan SK, sebab sedang berada diluar Papua Barat Daya.
Adapun daftar aturan dan jadwal pengambilan SK Berdasarkan Surat Kepala BKN No. 6636/B-MP.01.03/SD/DII/2023 tanggal 23 Juni 2023, sebagai berikut :
1. Pengambilan SK dilaksanakan di Kantor BKPSDM Provinsi Papua Barat Daya di eks. Gedung Diklat Kabupaten Sorong Jalan. Pendidikan Km. 8, Depan SMK 1 Kota Sorong.
2. Pengambilan SK wajib diambil oleh PNS bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan.
3. Jadwal pengambilan SK PNS Pindahan yaitu :
a) Kota Sorong, Kabupaten Sorong, dan Kabupaten Raja Ampat pukul 09:00-12:00 WIT.
b) Kabupaten Tambrauw, Maybrat, dan Sorong Selatan Kab dari pukul 14:00-16:00 WIT.
c) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Senin 11 September 2023, pukul 13.00-16.00 WIT.
Sebelumnya Pj Sekda Papua Barat Daya, Edison Siagiaan pada 4 September mengatakan bahwa ada sekitar 333 eselon 3 dan 4 yang berproses di BKN Pusat. (Mewa)
https://sorongnews.com/pj-sekda-pbd-sebut-peralihan-status-lagi-berproses-asn-diharap-bersabar/
Komentar