SORONG, PBD- Terkait ditemukannya beberapa kejanggalan dalam pemungutan surat suara pada 14 Februari 2024 dibeberapa titik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya akan melakukan Pemungutan Surat Ulang (PSU).
Ketua KPU-PBD Andarias Daniel Kambu melalui Komisioner KPU Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajudin, kepada media diruang kerjanya menegaskan suka tidak suka, mau tidak mau, PSU tetap akan dilakukan.
“Ada beberapa titik berpotensi PSU ialah Kota Sorong 1 TPS, Raja Ampat 2 TPS, Tambrauw 2 TPS, Maybrat 3 TPS sehingga totalnya 8 TPS di Provinsi Papua Barat Daya yang akan melakukan PSU,” ucap Muhammad Gandhi Sirajudin, Senin (19/02/24).
Katanya, PSU berdasarkan surat Bawaslu dengan adanya pemungutan suara ulang, dimana menyangkut hak penggunaan hak pilih yang bukan sebagai pemilih di TPS tersebut lalu pergantian anggota KPPS.
“Mereka-mereka yang tidak terdaftar di TPS tersebut diberikan ruang untuk memilih, terus kemudian anggota KPPS pun direkomendasikan untuk diganti saat dilakukan PSU,” ungkap Gandhi.
Lanjutnya, hampir beberapa tempat PSU semua anggota KPPS direkomendasikan untuk diganti dengan yang baru, sebab dinilai kurang berkerja jujur dalam pesta demokrasi beberapa waktu lalu.
“Jadi untuk TPS Mariat Pantai dan Kabupaten Raja Ampat dilakukan PSU untuk semuanya dari Presiden, DPD-RI, DPR-RI DPR-PBD dan DPR-Kota/Kabupaten yang akan dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari,” bebernya.
Selanjutnya, beberapa titik lainnya hanya dilakukan beberapa pilihan surat suara saja. Hal tersebut tidak sama seperti dua wilayah yang dilakukan pemilihan ulang terhadap lima surat suara.
“Mungkin ada masyarakat yang menolak PSU sebab merasa tidak nyaman karena waktu tersita dan sebagainya, akan tetapi mereka akan diberikan pemahaman yang baik sebab adanya kesalahan,” terangnya.
Jelasnya, mau tidak mau harus pemilihan kembali sebab memilih pemimpin melalui pemilu merupakan hak warga negara untuk memberikan suaranya.
“Meskipun ada penolakan dari masyarakat terhadap PSU namun inilah mekanismenya, agar proses yang memiliki kepastian hukum dapat terlaksana sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilu supaya Pemilu itu bersih,” tandasnya.
Sehingga, Ia berharap agar semua dapat menciptakan kondusifitas dan keamanan yang baik agar pihak penyelenggara bisa bekerja sesuai tugas tanggung jawab.
Tambahnya, pihak Panwas telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang dan hal tersebut wajib dilaksanakan. (Mewa)
Komentar