SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang berstatus sebagai Kepala Daerah diluar Provinsi Papua Barat Daya wajib mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU PBD, M. Gandhi Sirajudin, Senin malam (2/9/24).
Dikatakannya bahwa, para kontestan yang berstatus sebagai Kepala Daerah diluar Provinsi Papua Barat Daya wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati/Wakil Bupati maupun Wali Kota/ Wakil Wali Kota.
“Kita tau bahwa khusus Bupati atau kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayahnya itu tidak wajib, misalnya diluar Papua Barat Daya itu wajib mengundurkan diri, seperti Bupati Asmat dan Bupati Teluk Bintuni wajib mengundurkan diri. Jadi dalam wilayah tidak wajib, namun calon diluar wilayah itu (diluar Papua Barat Daya) wajib mengundurkan diri,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU PBD, M. Gandhi Sirajudin.
Lebih lanjut dipaparkannya bahwa, pihaknya mengingatkan kepada seluruh kontestan Bakal Cagub dan Cawagub yang memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sesegera mungkin menyerahkan surat pengunduran diri sebelum tanggal 22 September 2024 mendatang, atau seminggu pasca penetapan sebagai calon.
“Iya wajib mengundurkan diri. Pada tanggal 22 pasca penetapan nantinya, satu minggu setelah itu wajib menyerahkan putusan atas pengunduran diri masing-masing bacalon kepada KPU,” tutupnya. (Jharu)
Komentar