SORSEL, PBD – Pelaksanaan pemungutan Suara pada pemilihan DPRD kabupaten Sorong Selatan dan DPD Provinsi Papua Barat Daya serta DPR RI dan Presiden khususnya DAPIL 1 distrik Teminabuan telah usai.
Namun sejumlah peserta pemilu atau calon legislatif masing-masing belum puas dengan perolehan hasil di sejumlah TPS, yang disinyalir melanggar undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua 1 DAP Wilayah lll Doberai Sorsel Papua Barat Daya, George Ronald Kondjol melalui keterangan tertulis meminta kepada Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan Komisioner Kabupaten Sorong Selatan segera membatalkan Surat Keputusan tetang PSU tertanggal 18 Februari 2024.
Dikatakannya berdasarkan surat Bawaslu kepada KPU hanya menyebut 3 TPS yaitu TPS 001 dan TPS 003 kampung Namro distrik Teminabuan serta TPS 001 kampung Wandum distrik fkour untuk melaksanakan pemungutan suara ulang untuk DPD RI dapil Provinsi Papua Barat Daya dan DPR RI. Sedangkan DPRD tingkat Kabupaten dan Provinsi tidak disebutkan dalam surat KPU Tersebut.
Ditegaskanya, pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS justru terjadi manipulasi suara calon DPRD tingkat Kabupaten dan Provinsi yang diduga dilakukan oleh KPPS.
Dia juga mempertanyakan terkait dengan pernyataan Bawaslu yang sebelumnya telah menyampaikan bahwa terdapat 6 TPS yang akan melaksanakan PSU, yang mana berbeda dengan surat KPU yang menetapkan PSU hanya 3 TPS.
Kata George Ronal konjol, Ia melihat bahwa sebenarnya banyak pelanggaran yang sudah dilaporkan sejumlah partai kepada Bawaslu disertai bukti namun bawaslu tidak mengakomodirnya secara baik.
“Ini sesuatu hal yang keliru dan kami meminta agar Bawaslu dan KPU dapat menunda PSU untuk meninjau kembali suratnya tentang pelaksanaan PSU dimaksud” tegasnya.
Dikatakannya Bawaslu dan KPU harus menyikapi hal ini secara baik, jika tidak akan menimbulkan konflik antara caleg OAP dengan OAP bahkan OAP dengan caleg Non OAP.
Menindaklanjuti persoalan ini, Wakil Ketua 1 DAP Wilayah lll Doberai Sorsel pihaknya telah menyurati kepada pihak kepolisian untuk memberikan ijin kepada DAP bersama seluruh caleg dan pendukungnya dapat melaksanakan aksi protes di kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada Senin 19 Februari 2024.
Apabila permintaan kami tidak diterima Bawaslu dan KPU maka kami akan menurunkan masa yang lebih besar lagi serta menutup aktivitas jual beli di Teminabuan tegas dap.(fer/red).
Komentar