SORONG, PBD – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 yang disalurkan kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan Ketua YPPH berinisial JA sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Sorong kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial EP.
EP yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sorong, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam penyusunan dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Sorong mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Sorong, Akram Syarif, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka EP diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp596.048.000.
“EP berperan sebagai pembuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan diduga turut memanipulasi data sehingga seolah-olah penggunaan dana hibah telah dilaksanakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ujar Akram, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, penggunaan dana hibah seharusnya mengacu pada proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari NPHD. Namun dalam praktiknya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Akram mengungkapkan bahwa dalam proses pembuatan LPJ, tersangka EP mengumpulkan data penerima bantuan yang faktanya tidak pernah menerima bantuan sebagaimana tercantum dalam laporan, khususnya masyarakat di wilayah Kelurahan Makbusun.
“Dalam pembuatan LPJ, tersangka mengumpulkan data-data penerima bantuan masyarakat yang kenyataannya tidak pernah menerima bantuan. Data tersebut kemudian digunakan dalam laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, EP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Sorong melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong.
Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah ini dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” tegas Akram.
Perkembangan terbaru ini menambah daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat. Kejari Sorong memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Oke)












Komentar