SORONG,- Merasa kurang puas atas kematian Irfan Warfandu yang ditemukan penuh luka tusuk di bantaran kali perumnas pada (27/12/21), pihak Pengacara, Frans Daniel Wattimena, dampingi keluarga korban datangi Polsek Sorong Timur untuk mempertanyakan keberlanjutan kasus tersebut meski telah di persidangankan.
Dibeberkannya, maksud kedatangan pihak keluarga ke Polsek Sorong Timur, pada Jumat (22/9/22) itu karena pertama keluarga tidak merasa puas atas pengungkapan kasus kematian Irfan yang dinilai masih ada beberapa kejanggalan.
“Saat ketika melihat tusukan yang ada di sekitar tubuh korban sekitar 32 tusukan itu tidak mungkin dilakukan hanya oleh satu atau dua orang, kedua bahwa pakaian yang dikenakan korban masih dalam keadaan utuh saat ditemukan dan anehnya lagi tidak ada yang sobek,” ungkap Pengacara.
Keganjalan yang ketiga keluarga mempertanyakan tidak adanya rekonstruksi ulang agar mengetahui apa peran dari pada pelaku, apakah pelaku hanya mengantar jenazah ataukah berperan sebagai membunuh.
Wattimena tegaskan, Ketiga inilah yang membuat keluarga datang di polsek untuk menanyakan hal tersebut dari hasil pertemuan bersama pihak kepolisian keluarga mendapat jawaban dari kalau pihak Polsek masih melakukan koordinasi dengan pihak Polres Sorong Kota sebab pihak Polres lah yang menyiapkan semua dan Polsek Sorong Timur hanya melengkapi.
“Jadi kami keluarga akan menunggu hasil koordinasi antara Polsek dan Polres selanjutnya mereka akan menyampaikan kepada kami seperti apa hasilnya dari mereka akan menyampaikan secepatnya,” katanya.
Sehingga dengan adanya kedatangan keluarga bersama fakta-fakta yang ada di persidangan maupun informasi dari masyarakat, semoga semuanya bisa terungkap sebab sampai saat ini para pelaku yang ditangkap hanya dua orang.
“Kan kasihan ya mereka harus menanggung semua akibat sedangkan pelaku-pelaku lain masih berkeliaran dengan bebas di luar sana, ini sangat tidak baik dan adil mereka yang melakukan jadi mereka juga harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” tegasnya.
Mereka berharap agar ada tersangka-tersangka baru yang timbul dalam masalah ini, meski perkara ini sudah disidangkan akan tetapi jika perkara ini diungkit kembali lagi pasti akan ada tersangka baru. (Mewa)
Komentar