SORONG, PBD – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mewanti-wanti kejadian sengketa tapal batas di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali terjadi di Provinsi Papua Barat Daya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda usai melaksanakan kunjungan kerja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Jumat (4/7/25).
Ia menyoroti masalah sengketa tapal batas, baik antar Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi termuda di Indonesia itu maupun antara Provinsi.
“Ini tentu saya kira harus menjadi atensi kita, jangan sampai sengketa yang ada di Aceh dan Sumut itu tetap terus terjadi disini (di Papua Barat Daya),” ujar Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda didampingi Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Jumat sore (4/7/25).
Dirinya menyebutkan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Dalam Negeri pada tanggal 8 Juli 2025 mendatang untuk mendiskusikan kebijakan penyelesaian sengketa tapal batas tersebut.
“Nah kami tanggal 8 Juli mendatang akan memanggil saudara Menteri Dalam Negeri untuk mendengarkan formula kebijakan penyelesaian hal-hal tersebut,” sebutnya.
Adapun tapal batas yang masih menjadi dilema adalah dua pulau di Kabupaten Raja Ampat yaitu Pulau Sain dan Pulau Saiang provinsi Papua Barat Daya dengan Kabupaten Halmahera Tengah provinsi Maluku Utara. Sementara antara tapal batas lainnya antara Kabupaten Tambrauw provinsi Papua Barat Daya dengan kabupaten Manokwari Barat Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Pertemuan tertutup tersebut selain dihadiri Gubernur dan wakil Gubernur, juga terlihat kepala daerah kabupaten kota se Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua dan DPRP. (Jharu)
Komentar