SORONG, PBD – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Papua Barat Daya Agustinus R. Kambuaya (ARK) menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Pernyataan ini disampaikan Senator ARK saat ditemui awak media disela-sela pelaksanaan konsultasi publik RUU Masyarakat Adat bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Rabu (30/7/25).
Ia menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat ini merupakan aspirasi langsung dari komunitas masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk Papua. Ia mengingatkan bahwa perjuangan pengesahan RUU ini telah berlangsung hampir satu dekade, namun hingga kini belum masuk dalam agenda legislasi prioritas nasional.
“Undang-undang ini sudah diperjuangkan hampir 10 tahun. Sudah masuk ke DPR RI, namun belum juga ditetapkan. Kita berharap tahun ini, RUU ini bisa masuk prolegnas prioritas dan dibahas hingga disahkan sebelum akhir tahun,” ujar Anggota DPD RI Dapil PBD Agustinus R. Kambuaya.
Dirinya menyebut, melalui pelaksanaan konsultasi publik ini, diharapkan menjadi momentum penting dan strategis untuk memperkuat substansi RUU sekaligus membangun komitmen politik dari pemerintah dan partai-partai di parlemen.
Tak hanya itu, ARK menegaskan bahwa substansi RUU Masyarakat Adat sudah cukup matang lantaran telah melalui proses diskusi intensif dan penyusunan oleh komunitas adat sendiri.
“Secara substansi, RUU ini telah mengakomodasi kepentingan masyarakat adat. Isinya menyentuh hak atas tanah, adat, hukum, budaya, dan seluruh atribut sosial yang melekat pada komunitas adat. Tinggal bagaimana komitmen politik dari negara,” jelasnya.
Senator Papua Barat Daya ini memandang betapa pentingnya pengakuan terhadap masyarakat adat sebagai bagian dari sejarah lahirnya Republik Indonesia, yang dibentuk atas kesepakatan antara komunitas adat, kerajaan, dan kesultanan di seluruh Nusantara.
“Negara ini lahir dari kesepahaman bersama masyarakat adat. Maka sudah selayaknya negara menghadirkan perlindungan hukum dalam bentuk undang-undang yang mengakui eksistensi dan hak-hak mereka,” bebernya.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong pengesahan RUU ini, melanjutkan wacana yang pernah disampaikan Presiden RI sebelumnya Joko Widodo.
“Kalau Omnibus Law bisa dibuat untuk menjamin kepastian investasi, maka masyarakat adat juga harus diakui dan dilindungi. Negara harus adil. Ini bukan hanya soal regulasi, namun soal martabat dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyoroti lemahnya posisi masyarakat adat dalam menghadapi kebijakan-kebijakan besar, seperti investasi skala besar yang seringkali tidak melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan.
“Investasi-investasi ini mendarat di wilayah adat. Tapi masyarakat adat tidak diberikan ruang untuk berbicara atau menata ruang hidupnya sendiri. Ini yang harus diubah dengan kehadiran UU Masyarakat Adat,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, ARK mengajak seluruh partai politik untuk memberikan dukungan penuh agar RUU Masyarakat Adat dapat segera dibahas dan disahkan.
“Partai-partai politik punya kekuatan politik untuk memutuskan. Saya berharap semuanya kompak, tidak sekadar menyuarakan, namun benar-benar mendorong agar RUU ini menjadi UU. Kasihan masyarakat adat kita, mereka terus menunggu keadilan,” tandasnya. (Jharu)
Komentar