Sempat Buron, Kejati Papua Barat Bekuk 5 Terpidana Ilegal Fishing di Fakfak

MANOKWARI, PAPUA BARAT- Lima orang terpidana kasus penangkapan ikan diluar izin wilayah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing Al Ihlas alias Allu (43), Mahmud (56), Sainuddin alias Saenuddin (50), Amri (38), dan Semmang alias Arman (38), akhirnya diamankan Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala kejaksaan tinggi Papua Barat Harli Siregar mengatakan Kelima orang ini sebelumnya telah berstatus terpidana dengan berkekuatan hukum tetap, oleh Kejaksaan Negeri Fak-Fak. Namun saat diundang untuk dilakukan penahanan, kelima terpidana ini tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Fak-Fak. Sehingga ditetapkan dalam DPO.

Dalam pengejaran, Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan berhasil menghentikan pelarian kelima orang terpidana tersebut.

“Yang bersangkutan bisa kita amankan dan hari ini juga kita akan laksanakan eksekusi,” ujar Harli di Manokwari, Selasa (2/4/24).

Para terpidana sebelumnya melaksanakan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan surat izin. Yang mana, wilayah penangkapan ikan yang sebenarnya di daerah Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Namun dalam kegiatannya mereka memperluas wilayah penangkapan ke perairan Fak-Fak, Provinsi Papua Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga mengatakan, kegiatan mereka sudah dilakukan sejak 2019. Bukan saja menangkap ikan, tetapi mereka juga mengambil atau menangkap telur ikan yang dilindungi oleh Undang-Undang.

Saat ini, kelima terpidana itu tengah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yang selanjutnya akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Manokwari.(rolly)

Komentar