Satgas Covid 19 Akan Usulkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

SORONG, – Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kota Sorong bersama pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Sorong Kota telah mengadakan rapat kordinasi belum lama ini.

“Iya benar, hari Kamis kemarin Kami (Tim Satgas Covid 19) bersama Jaksa dan Polisi telah kordinasi dan mengusulkan agar diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pelanggaran protokol kesehatan. Nanti Senin akan kami usulkan ke Wali Kota dan jika disetujui, maka akan kami sosialisasi 3-4 hari. Jadi tidak ada alasan warga bilang tidak tahu,” terang Rudi Laku di Posko Satgas Covid 19 Kota Sorong, Papua Barat, Sabtu (12/9/20).

Adapun Peraturan Wali Kota yang direncanakan tersebut terkait pendisiplinan dan penertiban penggunaan masker dan fasilitas protokol kesehatan seperti tempat pencucian tangan dan Thermo gun.

“Selain warga, unit usaha, perkantoran juga wajib menjalankan protokol kesehatan. Jika melanggar maka sanksinya selain denda adalah kerja sosial,” tegas Rudi.

Hal ini mengingat jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kota Sorong yang terus meningkat setiap harinya. (Oke)

Komentar