Rugikan Negara 1,9 Miliar, Mantan Kepala Gudang Bulog Ditahan Kejari Sorong

SORONG, PBD – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong telah menetapkan Mantan (Eks) Kepala Gudang Bulog Sorong berinisial SR (47) sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpanan dan pendistribusian beras dan gula pasir.

Eks Kepala Gudang Bulog itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.910.565.024,00 (Rp 1,9 M).

“Mantan Kepala Gudang Bulog Sorong itu ada terlibat dugaan nilai kerugian negara mencapai 1,9 M lebih. Persoalan pencucian uangnya kita lihat seperti apa perkembangannya, tetapi orientasi kami bukan persoalan pencucian uang, namun ketika ada hasil kerugian dari sebuah tindak pidana, jadi tugas jaksa itu mengoptimalkan untuk pengembalian atas kerugian akibat tindak pidana tersebut,” kata Kepala Kejari Sorong, Muhammad Rizal saat ditemui Sorongnews.com usai menggelar syukuran Hari Bakti Adhyaksa ke-63 tahun, bertempat di Kejari Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu sore (22/7/23).

Disampaikannya bahwa, kasus ini awal mula diselidiki sejak tahun 2022 lalu dan pihaknya telah memeriksa setidaknya 24 saksi dari Perum Bulog Cabang Sorong.

Lebih lanjut, disebutkannya bahwa, dalam proyek penyimpanan dan pendistribusian pada tahun 2016-2018 itu, dipaparkannya bahwa, telah ditemukan kekurangan beras seberat 95.924 Kg dan gula pasir seberat 87.250 Kg.

“Dalam proyek penyimpanan dan pendistribusian pada tahun 2016 hingga 2018 itu, terdapat kekurangan beras seberat 95.924 Kg dan gula pasir seberat 87.250 Kg, ini berdasarkan laporan hasil audit khusus tim SPI Regional X Makassar,” paparnya.

Terkait modus operandi, diungkapkan Rizal bahwa, SR (47) telah melakukan reproses yang tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Modusnya ini dilakukan dengan cara reproses tidak sesuai dengan SOP, serta pengeluaran barang komoditi yang tidak dicatatkan pada bagian gudang, hal ini berakibat pada berkurangnya barang komoditi di gudang penyimpanan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, SR (47) disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka ini terancam hukuman maksimal 20 tahun. Tersangka SR (47) kemudian ditahan selama 20 hari kedepan sebelum dilakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya.(Jharu)

Komentar