Putusan Akhir Terdakwa Double O, 2 Orang Divonis 12 Tahun Penjara

SORONG,- Setelah beberapa bulan mengikuti proses persidangan 12 terdakwa pada kasus pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O. Kini mengikuti proses putusan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat, Selasa (6/12/22).

Putusan akhir pengadilan terhadap kasus pembakaran THM Double O, dibacakan secara langsung oleh hakim ketua Bernadus Papendang, yang didampingi oleh hakim anggota yakni Lutfi Tomu dan Rivai Rasyid Tukuboya. Serta didampingi panitera pengganti Maria Enika Inda.

Dimana dalam proses putusan akhir tersebut, majelis hakim membacakan putusan masing-masing terdakwa dan menjelaskan, bahwa para terdakwa dikenakan pasal-pasal yang berbeda dilihat dari berbagai peran masing-masing.

Terdapat 6 orang terdakwa yang telah diputuskan dan berganti statusnya dari terdakwa menjadi narapidana diantaranya Edo dikenakan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perannya terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian dan kehilangan nyawa orang.

Kemudian terdakwa Fredek Nusa setelah melewati proses tuntutan, dakwaan serta keterangan para saksi. Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana terdakwa Fredek Nusa dikenakan pidana penjara selama 12 tahun, yang didasari oleh barang bukti dari poin satu hingga tiga digunakan oleh terdakwa dalam kasus Pembakaran THM Double O yang menyebabkan 17 orang meninggal dunia.

Terdakwa selanjutnya Zainal Mustakim Rahayaan, setelah melewati proses persidangan telah mengakui perbuatannya dan majelis hakim memutuskan, terdakwa Zainal Abidin Rahayaan dipidana penjara selama 3 tahun.

sementara itu terdakwa Ismail juga diputuskan telah mengakui perbuatannya pada masa persidangan, dan majelis hakim memutuskan terdakwa Ismail dipidana penjara selama 3 tahun.

Terdakwa Alfaris alias Anggada juga diputuskan bersalah dan majelis hakim memutuskan dipidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa Tius setelah melewati proses persidangan dirinya juga diputuskan dipidana penjara paling lama 3 tahun.

Dari keenam narapidana tersebut, dipidana dengan pasal yang berbeda-beda dan dikurangi masa tahanan titipan selama berada di Polres Sorong Kota.

Saat dijumpai usai mengikuti proses persidangan, JPU Eko Nuryanto menjelaskan bahwa setelah mendengarkan putusan tadi mereka masih mengatakan pikir-pikir, pasalnya sesuai dengan pedoman SOP Kejaksaan JPU harus melaporkan pada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk terkait putusan tersebut.

“Masalah ini juga cukup lama, dan tentu menyita banyak perhatian jadi kami harus terus melakukan yang terbaik,” ujar Eko.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, pengacara Hukum (PH) terdakwa Muhammad Husni mengatakan putusan majelis hakim sependapat dengan JPU, atas perbuatan yang disangkakan oleh JPU dan majelis hakim menganggap perbuatan tersebut terbukti secara sah.

Dikatakan Husni ada variatif pasal yang ditujukan oleh majelis hakim, yaitu pasal 187 ayat 1 ayat 2 ayat 3 KUHP juncto pasal 5 ayat 1 KUHP terkait dengan turut serta dalam melakukan pembakaran, bahaya umum bagi barang, timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan pembunuhan.

“Jadi ada variatif pasal lain yang diputus tadi untuk terdakwa yang lain, yakni pasal 170 dengan terang terangan dan dengan temannya membuat kekerasan terhadap orang, ini terkait dengan pembakaran THM Double O dan terhubung langsung dengan meninggalnya korban,” terangnya.

Menurut Husni, pada prinsipnya majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah. Dan majelis hakim juga memutuskan dengan pidana penjara selama 3 tahun, Karen dilihat dari hal-hal yang bersifat meringankan para terdakwa, dan ada hal-hal yang dipertimbangkan untuk memberatkan terdakwa lain.

Sidang putusan akhir pun ditunda Rabu (7/12/22) dengan agenda majelis hakim membacakan putusan akhir pengadilan terhadap 6 orang terdakwa, dengan alasan belum adanya kesepakatan atau musyawarah.

Sebelumnya kasus pembakaran mobil Pajero Sport beberapa waktu lalu
telah melewati putusan akhir dan dinyatakan selesai. (Fatrab)

Komentar