PT Gag Nikel Kembali Beroperasi di Raja Ampat, Pemprov Tegaskan Komitmen Pengawasan Lingkungan dan Sosial

SORONG, PBD – Setelah sempat dihentikan izin operasionalnya oleh Pemerintah Pusat, PT Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, kini resmi kembali beroperasi.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) menegaskan komitmennya dalam memastikan pelaksanaan pertambangan yang baik serta berwawasan lingkungan.

Kepala Disnakertrans ESDM Papua Barat Daya, Suroso menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aspek lingkungan dan praktik pertambangan yang baik akan terus dilakukan meski secara struktural kewenangan teknis pengawasan berada di tangan Kementerian melalui Inspektur Teknik (IT).

“Aspek-aspek lingkungan dan pertambangan yang baik itu harus dilakukan. Tugas kami memastikan bahwa itu berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun pengawasan teknis berada di pusat melalui Inspektur Teknik, kami tetap aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Kepala Disnakertrans ESDM Papua Barat Daya, Suroso, Selasa (16/9/25).

Lebih lanjut, dirinya menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam kegiatan operasional tambang, khususnya melalui program pemberdayaan masyarakat. Ia menyebut bahwa PT Gag Nikel memiliki program yang disebut ERI PPM, yakni program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) yang disusun berdasarkan kebutuhan lokal.

“Program itu dulu kita kenal sebagai CSR, sekarang istilahnya PPM atau PPN. Jadi bukan sekadar memberi bantuan atau membangun fasilitas, tapi benar-benar mengajak masyarakat berdiskusi: apa kebutuhan kalian, dan bagaimana perusahaan bisa hadir untuk mendukung itu,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemprov memiliki peran penting dalam memastikan bahwa apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat benar-benar dijalankan.

Meskipun pengawasan operasional perusahaan tambang secara formal dilakukan oleh pemerintah pusat, diakuinya bahwa Pemprov PBD tetap menjalankan peran pengawasan secara informal sebagai representasi pemerintah di daerah.

“Kewajiban monitoring itu tidak tertulis di kami, tapi karena kami wakil pemerintah pusat di daerah, maka komunikasi dan pengawasan informal tetap kami lakukan,” ucapnya.

Terkait keputusan dibukanya kembali izin operasional PT Gag Nikel, Suroso menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemprov PBD dipaparkannya tidak memiliki wewenang untuk menolak keputusan tersebut, namun tetap memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau izinnya sudah dibuka oleh pusat, kami di daerah tidak dalam posisi menolak. Namun kami akan terus memastikan bahwa kewajiban-kewajiban perusahaan tetap dijalankan,” pungkasnya. (Jharu)

Komentar