Propam Polres Sorong Kota Cek 94 Personil Polisi Pemegang Senjata Api

SORONG,- Personil Pemegang Senpi (Senjata Api) dari Satuan Fungsi Operasional dan Polsek Jajaran Perwira sampai Bintara diperiksa oleh Seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Sorkot, guna mencegah terjadinya pelanggaran penggunaan senjata api oleh personil Polri.

Pelaksanakan pengawasan dan pengamanan personil terhadap personil pemegang senpi ini berlangsung di lapangan Apel Polres Sorong Kota, Papua Barat, Rabu (07/09/2022).

____ ____ ____ ____

Kasi Propam Iptu Ashar, menuturkan pemeriksaan tersebut sebagai pertanggungjawaban sekaligus menegakan kedisiplinan di lingkungan Polri.

“Propam itu sebagai pembina di lingkungan Polri yang bertugas menjalankan tanggung jawaban profesi serta melakukan pengamanan internal termasuk menjaga ketertiban serta penegakan kedisiplinan,” ucap Kasi Propam Polres Sorkot.

Pemeriksaan ini menyangkut dengan kelengkapan amunisi dan kebersihan senpi, serta kelengkapan surat pemegang inventaris senpi pendek ataupun panjang sesuai dengan surat ijin memegang Senpi yang di lampiri oleh keterangan lulus psikologi juga masa aktif simsa.

Para pemegang Senpi ini dalam setahun akan dilakukan pemeriksaan berkala setiap tiga bulan sekali untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan kepada personil.

Dibeberkannya, Personil yang diperiksa berjumlah 94 orang. Dimana jika kedapatan, senpinya kotor mendapat teguran secara lisan untuk membersihkan dan merawat senpi inventaris, bagi yang meminjamkan pakaikan serta habis masa berlaku akan ditarik kemudian simpan dalam gudang. (Mewa)

Komentar