SORONG, – UU Omnibus Law, baru saja disahkan DPR RI ternyata bukan saja soal buruh. Namun berdampak juga terhadap masyarakat adat dan Bumi Papua.
Max Binur, pendiri LSM Belantara kepada sorongnews.com melalui saluran teleponnya, Rabu (7/10/20) mengatakan bahwa UU Omnibus Law tersebut akan mengikat perijinan soal investasi.
“Kalau dulu, perijinan pembukaan lahan industri atau pemakaian lahan adat dikeluarkan oleh Kota atau Kabupaten, maka melalui UU ini maka sekarang ijin akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Bumi Papua ini target investasi, karena sebagian besar wilayah Indonesian hutannya semakin habis. Intinya masyarakat adat bukan saja di Papua terancam kalau pemda tidak diberikan peluang terlibat kebijakan investasi.Apalagi kalau sampai AMDAL ditiadakan, repot situasinya,” terang Max.
Saat ini ramai penolakan terkait lahirnya UU tersebut dan digugat oleh sejumlah pihak. Bukan hanya buruh, tapi juga masyarakat adat.
Namun jika perjuangan penolakan UU tersebut tidak bisa dibatalkan maka solusinya ada disetiap Pemerintahan Daerah terkait agraria dengan tetap menjaga wilayah pemerintahan terutama alamnya.
Max menyarankan untuk pemerintah Papua dan Papua Barat, Gubernur, Kepala Daerah, DPRD, MRP untuk menggunakan kewenangan UU Otonomi Khusus yang dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Perdasus yang melindungi hak adat masyarakat, sebagai bahan pertimbangan investor dengan kekhususan di Papua.
“Meski masih ada penolakan Otsus secara masif, namun selama UU Otsus itu belum dibatalkan atau dicabut masih memberikan ruang bagi masyarakat adat menyusun strategi terhadap ekspansi Perusahaan besar yang akan masuk di Papua,” ujarnya.
Ia berharap peran pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat adat, lahan adat dan keberlangsungan hutan di Papua adalah hal utama diatas kepentingan politik. (Oke)
Komentar