MANOKWARI,PAPUA BARAT – Polda Papua Barat melalui satuan opsnal unit 3 Ditresnarkoba berasil menangkap dua pelaku yang berinisial T (30) dan P (29) yang membawa narkotika jenis sabu di dua titik jalan yaitu di Sp3 jalur 4 dan jalan Sp3 jalur 1, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dengan berat Barang Bukti 8,60 gram.
Saat konferensi pers, Dirnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu mengatakan Pada Hari Rabu, 15 November 2023, anggota Opsnal Narkoba Unit 3 Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa, seorang laki-laki yang diduga menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu di simpan di dalam kos-kosan milik pelaku T di Sp 3 jalur 4.
Sambungannya, setelah Tim opsnal tiba di kos-kosan tim mengamankan pelaku T dan melalukan pengeledahan di dalam kos-kosan tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam dos rokok LA berwarna hitam, 2 (Dua) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kasur, 1 (Satu) buah pirex ( kaca ),1 (Satu) buah korek api,1 (Satu) buah sedotan ( pipet ).1 (Satu) lembar tisu,1 (Satu) buah handphone merek Oppo berwarna putih dan 1 (satu) buah kasur.
Selanjutnya Tim Unit 3 Opsnal Narkoba Polda Papua Barat melakukan Introgasi terhadap T dan menanyakan siapa pemilik barang tersebut dan pelaku T memberitahukan bahwa barang tersebut milik pelaku P di Sp 3 jalur 1.
Kemudian Tim opsnal melakukan pengembangan mengamankan Pelaku P di kos-kosan Sp 3 jalur 1 dan anggota opsnal menemukan 5 (lima) plastik bening berukuran kecil yang di bungkus dengan kantong plastik putih yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 6,46 gram yang di simpan di dalam Celana dalam berwarna hitam yang di pakai oleh Pelaku P pada saat itu dan juga mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Vivo berwarna biru tim menemukan uang sejumlah 15 jt hasil penjualan barang tersebut.
Setelah Pelaku T dan P diamankan di Direktorat Reserse narkoba Polda Papua Barat, pelaku P mengatakan bahwa dia masih menyimpan sabu di kos-kosanya, kemudian pukul 06.00 WIT anggota opsnal bersama pelaku P kembali ke kos-kosannya untuk mengambil sabu yang berjumlah 6 (enam) plastik bening berukuran sedang yang di simpan di dalam botol obat cina dan kemudian di masukan ke dalam karung beras bermerek sinar pelangi.
Kedua pelaku T dan P sekarang sudah diamankan di Polda Papua Barat,guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan diganjar dengan Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. (Rolly)
Komentar