SORONG, PBD – Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Dr. Mohammad Musa’ad, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3-3828 Tahun 2024, atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengukuhkan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat Daya Anhar Akib Kadar, sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Raja Ampat, di salah satu hotel Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa malam (24/9/24).
Penunjukan Anhar Akib sebagai Pjs Bupati Raja Ampat untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Kabupaten Raja Ampat yang melaksanakan cuti kampanye di luar tanggungan negara. Diketahui Bupati Raja Ampat tercatat sebagai Calon Gubenur Papua Barat Daya sedangkan Wakil Bupati Raja Ampat maju sebagai Calon Bupati Raja Ampat.
Pj Gubernur Musa’ad dalam sambutannya berharap penjabat sementara untuk taat azas melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada, sesuai dengan apa yang tertuang di dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Kepada forkopimda, DPR, Kajari, Sekda Raja Ampat, agar membantu saudara Pjs melaksanakan tugasnya, pemerintah harus terus berjalan tidak boleh berhenti,” ujar Musa’ad.
Acara ini dihadiri, Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, Sekda Raja Ampat, Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Raja Ampat, Ketua DPRK Raja Ampat, Forkopimda, keluarga maupun tamu undangan. (Oke)
Komentar