SORONG, PBD – Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sorong terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan administrasi kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan maupun administrasi dokumen kepemilikan kendaraan bermotor tanpa harus mengalami antrean panjang pada satu lokasi pelayanan.
Untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong. Di lokasi tersebut, petugas melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, tertib, dan humanis.
Sementara itu, pelayanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kini dipusatkan di kantor pelayanan yang berada di KM 12, tepatnya di ruko samping toko DIY. Pelayanan tersebut meliputi penerbitan BPKB, perubahan data kendaraan, hingga administrasi lainnya yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan kendaraan.
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengatakan pembagian lokasi pelayanan ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan administrasi kendaraan.
“Dengan adanya dua lokasi pelayanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi kendaraan sesuai kebutuhan masing-masing tanpa harus menumpuk pada satu tempat pelayanan,” ujarnya, Kamis (21/5/26).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan dan membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor.
Menurutnya, pelayanan yang maksimal kepada masyarakat menjadi salah satu komitmen Samsat bersama instansi terkait dalam memberikan kemudahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan di wilayah Kota Sorong. (**/oke)











Komentar