MAYBRAT, PBD- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 3 tahun 2023 tentang mekanisme dan tata cara Pemilihan Kepala Kampung (Pilkekam) atau Pilkades serentak se- Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya di Gedung Samusiret, Senin (18/9/23).
Sosialisasi tahap pertama terkait mekanisme juga tata cara pilkekam serentak ini dilakukan pada zona wilayah Aifat Raya yang terdiri dari 93 kepala kampung. Tahap kedua rencananya sosialisasi akan di pusatkan di Samubah zona di wilayah Ayamaru Raya, wilayah Aitinyo Raya sama wilayah Yumasesssss Raya.
Pada sosialisasi ini juga dihadiri oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat komisi A selaku Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), para kepala distrik serta 93 kepala kampung wilayah Aifat Raya. Pilkekam secara serentak ini direncakan berlangsung pada Oktober depan.
Penjabat Sekda Maybrat, Ferdinandus Taa mengungkapkan, pemilihan kepala kampung (pilkekam) serentak ini harus dilakukan untuk melindungi kepala kampung sendiri. Dimana, kepala kampung terpilih hasil dari pemilihan nantinya memiliki legalitas resmi. Ada dasar hukumnya dan SK bukan nota dinas.
“Setelah sosialisasi diempat wilayah ini, paling lambat di minggu depan Pjs (Pelaksana Tugas Sementara) kepala kampung diturunkan untuk menjalankan roda pemerintahan kampung. Pjs menjalankan tugasnya hingga selesai pilkades serta kepala kampung terpilih dilantik,” tegas Ferdinandus di saat buka sosialisasi.
Ditambahkannya, pemilihan kepala kampung diempat wilayah besar Kabupaten Maybrat ini akan digelar secara serentak tanpa terkecuali. Semua kepala kampung yang terpilih nantinya akan menjabat selama 9 tahun. Mereka, (para kepala kampung) tidak bisa diganti terkecuali berhalangan tetap (meninggal dunia).
“Kita juga berharap, seluruh kepala kampung yang terpilih nantinya netral dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Kepala kampung tidak boleh belok kiri kanan namun lurus ke depan. Mari meletakkan dasar pemerintahan yang baik, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Maybrat,” ujar Ferdinandus.
Dia juga mengingatkan para kepala kampung yang terpilih nanti supaya menggunakan uang baik buat pembangunan, buat pendidikan dan kesehatan maupun kemiskinan extrim. Kepala kampung harus berlomba-lomba sebab uang kampung ada. Tidak gunakan uang membayar masalah, tetapi pembangunan agar kampung di Maybrat lebih lebih maju kedepannya.
“Kita juga apresiasi kepada DPRK, khususnya komisi A Bapemperda yang telah menggodok perda ini. Begitu pula Asisten I Setda Maybrat, Kabag Pemerintahan Kampung dimana sudah lakukan konsultasi secara berjenjang sampai di Jakarta,” tutup Ferdinandus Taa. (Valdo)
Komentar