Nama Ikut Terseret Dalam Pemalangan, Kepala Kesbangpol Kota Sorong Tuntut Nama Baik

SORONG, PBD – Karena marah tidak lolos seleksi Anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya, YS melakukan pemalangan di beberapa pintu ruang kerja Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (8/5/23).

Kepala Kesbangpol Kota Sorong, Hendrikus Momot, mengatakan pemalang ini imbas dari beberapa tempat yang dipalang salah satunya kesbangpol yang berkaitan dengan seleksi MRP.

“Jadi yang bersangkutan yaitu YS saat musyawarah tidak berada ditempat, melainkan di pulau Matan untuk menyelesaikan adat disana,” ungkap Kepala Kesbangpol saat ditemui media.

Lanjut Hendrikus, setelah usai melakukan kegiatannya dan kembali ke Sorong untuk ikut seleksi namun acara sudah selesai, dengan demikian YS dinyatakan gugur.

Dalam spanduk yang membentang menghalangi pintu masuk ruang kerja bertuliskan bahwa yang berhak melepas palang ialah pemilik hak ulayat.

“Keterangan spanduk pemalangan yang bisa membuka palang itu pemilik hak ulayat, jadi tadi sudah dilepaskan oleh 15 marga pemilik hak ulayat di Pemerintahan Kota Sorong,” jelasnya.

Hendrikus menegaskan, Kesbangpol akan bersama-sama ikut mengawal pemilik hak ulayat untuk melepas palang yang menghalangi fasilitas milik Pemkot Sorong.

Kepala Kesbangpol Kota Sorong, Hendrikus Momot /SN

“Itu merupakan ulah dari individu-individu dan hari ini juga kami pemerintah awal sampai lepas semua palang-palang yang ada,” tandasnya.

Dirinya, berharap hal seperti ini tidak akan terulang lagi sebab Sorong telah menjadi Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya, yang semua stakeholder harus sama-sama turut menjaga pembangunan.

“Masyarakat di sini hanya ingin duduk tenang untuk berjualan agar penuhi kebutuhan, kalau hanya masuk untuk jadi anggota MRP kan ada mekanismenya,” ucapnya.

Katanya, pihak Kesbangpol tidak ada urusan dengan hal tersebut, pihak mereka hanya memfasilitasi namun keputusan semua adalah MRP.

“Kan ada panitia pengawas dalam MRP yakni kepolisian juga kejaksaan, mereka semua kan ikut mengawasi proses tahapan itu, dan kesbang tidak punya kewenangan,” pungkasnya.

Hendrikus akan turut terlibat bersama-sama dewan adat, juga dewan suku malamoi sebab menentukan semua yang ada di tanah ini, persoalan ini juga sudah ada dikalangan dewan adat.

“Nama saya ikut ditulis dalam spanduk tersebut sampai suruh copot jabatan ya itu urusannya Walikota tugas tanggung jawab tetap saya jalankan sesuai perintah,” tuturnya.

Ditambahkannya, karena namanya ikut terseret Ia akan menuntut nama baik dalam sisi pertemuan adat dengan menghadirkan Kepala Suku Tehit.

“Saya akan tuntut nama baik saya,” tegas Momot. (Mewa)

Komentar