MRP PBD Deklarasikan Pemenuhan Hak Politik OAP, Pj Ketua MRP : Ingat Regulasi Otsus 80/20

SORONG, PBD – Terkait dengan semakin dekatnya Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Legislatif (Caleg), Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya gelar deklarasi “Pemenuhan Hak-hak Politik Bagi Orang Asli Papua”.

Giat tersebut menanggapi aspirasi dari Forum Lintas Suku Asli Papua kemudian dilaksanakannya dalam bentuk deklarasi yang berlangsung di Kantor MRP Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (09/02/24).

Ketua Sementara MRP-PBD, Mesak Mambraku usai memimpin jalanya deklarasi melalui jumpa pers mengatakan deklarasi ini untuk Orang Asli Papua dalam kursi legislatif.

“Kami majelis rakyat Papua baru saja mendeklarasikan “Pemenuhan Hak Politik OAP dalam Pemilu Legislatif di Provinsi Papua Barat Daya sesuai Pasal 28 Ayat 3 UU-Otsus Nomor 2 Tahun 2021,” ungkap Mesak Mambraku.

Lanjutnya, karena UU itulah maka MRP memiliki kewenangan khusus untuk melakukan kajian terhadap aspirasi yang merupakan penyampaian dari masyarakat adat terkait dengan hak-hak dasar OAP.

“Ini penyampaian aspirasi dari Forum Lintas Suku Asli Papua dan kami telah menyimpulkan untuk menyatakannya dalam suatu keputusan MRP melalui deklarasi,” katanya.

Bebernya, point dalam deklarasi tertuju pada lembaga-lembaga pelaksana untuk bisa mengakomodir hak Politik OAP, melalui regulasi secara berjenjang baik kepada KPU RI, KPU Provinsi PBD, sampai pada KPU Kabupaten/Kota.

“Sekali lagi kami tekankan jangan sekali-kali melupakan regulasi 80/20 sehingga Otsus bisa mendongkrak hak-hak politik OAP khususnya di Provinsi Papua Barat Daya dan porsi keterwakilan perempuan di pusat yaitu 30%,” ujarnya.

Sambungnya, tadi dalam putusan kami mengusulkan ada regulasi yang dilakukan KPU dalam perolehan suara per kursi itu akan disesuaikan sebesar 70% dari peroleh suara sekian kursi bagi calon agar menjadi standar OAP.

Mesak pun berpesan kepada masyarakat agar menggunakan hak politiknya pada tanggal 14/02/24, dengan mendatangi TPS masing-masing untuk menyalurkan hak suara sebab demokrasi merupakan pesta lima tahunan.

“Kami harap kepada Non OAP tolong berikan ruang kepada penduduk asli Pribumi, agar kursi untuk OAP bisa mencapai hasil yang diharapkan di Provinsi Papua Barat Daya,” tutupnya. (Mewa)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar